Menu

Mode Gelap
Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa Review Supergirl: Adaptasi yang Gagal Memahami Komiknya Jadikan Panggung APEKSI Klaim Keberhasilan Bangun Medan, Sikap Bobby Nasution Justru Dikritik Publik  Saktiawan Sinaga Dorong Talenta Muda Bersinar, Assasin FC Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini Di Momen 80 Tahun Deli Serdang dan Bhayangkara, Bupati Hadiahkan Fery Kusnadi Penghargaan Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Melayani pada HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang

Daerah

Ajak-Sumut Minta Kejari Usut Dugaan Korupsi Mantan Kadis Perkim LH

Avatarbadge-check


					Ajak-Sumut Minta Kejari Usut Dugaan Korupsi Mantan Kadis Perkim LH Perbesar

Desir.id – Batubara | Aliansi Jaringan Anti Korupsi Sumatera Utara (Ajak-Sumut) resmi melaporkan oknum mantan Kepala Dinas Perkim LH Batubara berinisial LA ke Kejaksaan Negeri Batubara pada Senin (30/6/2025).

Ketua Umum Ajak-Sumut, Reza, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh temuan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LA selama menjabat. Reza menyebut, dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Dugaan kuat, LA telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Reza.

Berdasarkan hasil investigasi internal, Ajak-Sumut menemukan adanya anggaran gaji petugas kebersihan sebesar Rp465.300.000,00 yang direalisasikan pada 9 Januari 2025, namun tidak dibayarkan. Gaji tersebut justru dibayarkan menggunakan anggaran bulan berikutnya, yaitu Februari 2025.

Tak hanya itu, Ajak-Sumut juga mengungkapkan adanya saldo kas sebesar Rp200.000.000,00 yang hingga kini belum dikembalikan oleh LA ke kas Dinas Perkim LH Batubara. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional kantor dan armada kebersihan.

“Total dugaan kerugian negara yang timbul dari pengelolaan dana APBD tahun 2025 di Dinas Perkim LH Batubara mencapai Rp665.300.000,00,” tegas Reza.

Sekretaris Jenderal Ajak-Sumut, Egsa, menambahkan bahwa seluruh bukti telah disusun secara administratif dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara dengan nomor laporan: 06/Sek/Ajak-Sumut/VI/2025.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Batubara untuk mengungkap dugaan korupsi di Dinas Perkim LH Batubara. Kami juga siap berkoordinasi lebih lanjut terkait perkembangan laporan ini,” tutup Egsa.

Aliansi Jaringan Anti Korupsi (Ajak-Sumut) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah