Menu

Mode Gelap
Temui Warga Besitang Terdampak Banjir, Asisten II Pemkab Langkat : Kita Akan Memberikan Solusi Terbaik Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Langkat Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles”

Kriminal

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

Avatarbadge-check


					Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh Perbesar

Desir.id — Batu Bara | Seorang janda muda di Kabupaten Batu Bara, Windi Sartika (33), menjadi korban penganiayaan berat yang menggegerkan warga sekitar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di Taman Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.

Korban dibacok secara brutal oleh seorang pria berinisial IP (38) menggunakan sebilah arit, yang menyebabkan luka koyak di bagian kening dan lengan kiri atas dan bawah.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan keponakan dari Bariya (61). Anak tersebut segera memberi tahu tantenya yang kemudian langsung menuju lokasi kejadian. Namun, korban sudah lebih dulu dilarikan warga ke Puskesmas Lima Puluh.

Di Puskesmas, Bariya mendapati korban dalam kondisi terluka parah. Dalam pengakuannya, Windi Sartika menyebut IP sebagai pelaku pembacokan. Mendengar hal itu, Bariya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita sebila arit yang digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa korban, sejumlah saksi, dan pelaku IP. Proses penyidikan saat ini terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini diproses sebagai tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Ahmad Fahmi.

Polres Batu Bara memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan. Penanganan tegas terhadap kasus ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran

25 Februari 2026 - 11:51 WIB

Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

19 Februari 2026 - 04:55 WIB

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

16 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Trending di Kriminal