Desir.id – BATU BARA | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait penahanan satu unit becak milik warga bernama Jalaluddin. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa becak milik Jalaluddin ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa surat penyitaan resmi.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa becak yang dimaksud memang sedang berada di Sat Reskrim Polres Batu Bara karena berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan pelapor atas nama Safriza Hanum.
“Becak itu kami amankan sebagai barang bukti dalam laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya AKP Masagus, pada Rabu (5/11/2025).
Ia memaparkan kronologi kejadian yang dilaporkan, di mana pada Sabtu, 23 Agustus 2025, pelapor menerima informasi dari saksi bernama Andi Topan bahwa ada orang yang sedang memanen kelapa sawit miliknya di Dusun III, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendatangi lokasi, pelapor mendapati Andi Topan sedang cekcok dengan Jalaluddin, yang kemudian mengaku bahwa lahan tersebut merupakan hasil lelang dari KPKNL dan telah dimenangkan olehnya. Pelapor bersama saksi lalu mengamankan becak serta buah sawit dan menyerahkannya ke piket Reskrim Polres Batu Bara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Jalaluddin sendiri. Semua proses masih berjalan sesuai prosedur penyelidikan,” terang Kasat Reskrim.
AKP Masagus menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan objektivitas dalam menangani perkara. Ia juga meminta semua pihak bersabar karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat. Semua tindakan kami dilakukan berdasarkan hukum dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Sat Reskrim Polres Batu Bara berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan kasus becak milik Jalaluddin dilakukan sesuai koridor hukum dan masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.(RGS)







