Menu

Mode Gelap
Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir  Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat Pembangunan Dimulai, Fasilitas Pengolahan Air di Tumpatan Siap Atasi Keterbatasan Air di Lubuk Pakam dan Beringin Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU, dari Desa Binaan hingga Kerupuk Udang Rebon Sosialisasi Antikorupsi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur

News

Sabu 10 Gram di Tanjung Tiram Terendus: Polisi Datang Tanpa Drama, Tersangka Diamankan

Avatarbadge-check


					Sabu 10 Gram di Tanjung Tiram Terendus: Polisi Datang Tanpa Drama, Tersangka Diamankan Perbesar

Desir.id — Batu Bara | Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang pria berinisial AS alias Dedi (45) diamankan bersama barang bukti narkotika setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan LP/A/45/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Tersangka diketahui merupakan warga Gang Selamat, Desa Suka Maju, dan ditangkap di kediamannya.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu di Tanjung Tiram ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian secara profesional. Ini komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 10 gram. Rinciannya terdiri dari 9,73 gram dalam tiga plastik ukuran sedang dan 0,27 gram dalam satu plastik kecil.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh tim Satresnarkoba sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.

Operasi penindakan dipimpin IPDA Juber R. Simanjuntak, bersama BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, dan BRIPDA Alfi Syahri Prayogi. Proses penangkapan berlangsung tanpa benturan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba. Proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas IPDA Juber.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Kami akan menegakkan hukum secara maksimal dan mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan yang lebih luas demi melindungi masyarakat,” tegas AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir 

24 September 2026 - 16:31 WIB

Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga

24 September 2026 - 16:28 WIB

Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat

24 September 2026 - 16:26 WIB

Pembangunan Dimulai, Fasilitas Pengolahan Air di Tumpatan Siap Atasi Keterbatasan Air di Lubuk Pakam dan Beringin

24 September 2026 - 16:24 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU, dari Desa Binaan hingga Kerupuk Udang Rebon

24 September 2026 - 14:54 WIB

Trending di News