Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Nama Perawati dan Elson Mulai Disebut, Kasus Dugaan Mark Up Bansos PENA Samosir Kian Disorot

Avatarbadge-check

Nama Perawati dan Elson Mulai Disebut, Kasus Dugaan Mark Up Bansos PENA Samosir Kian Disorot Perbesar

Desir.id — Samosir | Kasus dugaan penggelembungan harga dalam Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap sejumlah nama yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Menurut Rudi, terdapat enam orang yang telah mengembalikan kerugian negara ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga kini, nama-nama tersebut masih berstatus saksi.

Rudi menilai kondisi itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya, Rudi secara khusus menyinggung nama Direktur Utama Bumdesma, Perwati Sitanggang, serta Elson Simanjorang yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan mark up harga barang.

Menurutnya, apabila pihak-pihak yang disebut dalam BAP tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka konstruksi perkara dinilai belum lengkap dan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Rudi juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut diduga terjadi saat proses transaksi pengadaan barang berlangsung, bukan ketika pemindahbukuan dana bantuan dilakukan.

“Kerugian negara terjadi ketika ada dugaan penggelembungan harga barang dalam transaksi jual beli,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh agar proses hukum berjalan utuh, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karo-Karo, menyatakan bahwa hingga saat ini nama-nama yang disebut masih berstatus saksi dan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Juna, proses penanganan perkara di Kejari Samosir dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jaga Tradisi dan Tarik Wisatawan, Lom Lom Dorong Kerja Tahun Lubuk Pakam Jadi Agenda Budaya Unggulan

8 Nov 2026 - 12:40 WIB

Jaga Tradisi dan Tarik Wisatawan, Lom Lom Dorong Kerja Tahun Lubuk Pakam Jadi Agenda Budaya Unggulan

Fokus di Tangkapan Kiloan, Kali Ini Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 14,4 Kilo Ganja

7 Nov 2026 - 10:07 WIB

Fokus di Tangkapan Kiloan, Kali Ini Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 14,4 Kilo Ganja

Hindari Proyek Asal Jadi, Masyarakat Diminta Proaktif Awasi Perbaikan Jalan Desa Mangkai Baru

7 Nov 2026 - 09:31 WIB

Hindari Proyek Asal Jadi, Masyarakat Diminta Proaktif Awasi Perbaikan Jalan Desa Mangkai Baru

Penantian Panjang Berakhir, Perbaikan Jalan Utama Desa Mangke Baru Mulai Dikerjakan

6 Nov 2026 - 09:28 WIB

Penantian Panjang Berakhir, Perbaikan Jalan Utama Desa Mangke Baru Mulai Dikerjakan

Mantan Ketua PWI Aceh Laporkan Nasir Nurdin Ke Dewan Kehormatan

5 Nov 2026 - 17:20 WIB

Mantan Ketua PWI Aceh Laporkan Nasir Nurdin Ke Dewan Kehormatan
Trending di News