
JAKARTA (DESIR ): Kunjungan Pansus Plasma Plus hari ini , Rabu (29/7) ke Kantor Kementerian Pertanian, Direktorat Perkebunan menghasilkan informasi bahwa soal Plasma HGU Perkebunan ada di Kementrian ATR BPN.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara Ismar Khomri kepada wartawan usai diterima oleh Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Khriswandono.
Rombongan Pansus Plasma yang dipimpin Ketua DPRD Batubara Safii, Wakil Ketua DPRD Batubara Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Khomri dan anggota DPRD lainnya, plus dihadiri oleh inisiator Plasma Batubara Ikatan Wartawan Online (IWO) Kamaruddin Simangunsong dan Zuriat Kedatukan Limapuluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra dan Jamal Setiawan serta didukung Organisasi Pemekaran Batubara Gemkara Khairul Muslim.
” Staf tersebut menyatakan kewenangan tentang plasma itu ada di Kementrian ATR BPN, dan soal CPCL itu ada ditangan Dinas Pertanian Perkebunan propinsi dan kabupaten, juga IUP nya ada di Badan Perizinan ,” urai Ismar.
Kementerian Pertanian hanya menjawab normatif dan menyampaikan regulasi regulasi yang sudah sama sama diketahui, tapi tidak bisa memberikan jawaban bagaimana regulasi yang diproduksi oleh Kementan diaplikasikan dan dampak hukumnya.
Dalam pertemuan itu Perwakilan IWO juga menyampaikan hal hal yang mencurigakan dari dokumen Calon Petani Calon Lahan ( CPCL) dan petugas yang menerima rombongan menjawab bahwa kewenangan tentang itu ada di Dinas Pertanian Perkebunan propinsi dan kabupaten.(DI.3)







