Menu

Mode Gelap
Rakor Pantai Labu, Bupati Dorong Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Pelayanan Baznas Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN, Bupati Letakkan Batu Pertama DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya Proctoring Perdana Kateterisasi Jantung di RSUD Drs H Amri Tambunan di dukung Kementrian  Kesehatan  SMART INVEST Jadi Senjata Baru Kadis DPMPTSP Batu Bara Tingkatkan Layanan Perizinan dan Investasi Daerah Satpas Polres Binjai : Penerbitan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Sudah Sesuai Dengan Prosedur 

News

Ketua Pansus Plasma: Kementan Jawab Soal Plasma Ada Di Kementerian ATR BPN

Avatarbadge-check



JAKARTA (DESIR ): Kunjungan Pansus Plasma Plus hari ini , Rabu (29/7) ke Kantor Kementerian Pertanian, Direktorat Perkebunan menghasilkan informasi bahwa soal Plasma HGU Perkebunan ada di Kementrian ATR BPN.


Demikian disampaikan Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara Ismar Khomri kepada wartawan usai diterima oleh Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Khriswandono.


Rombongan Pansus Plasma yang dipimpin Ketua DPRD Batubara Safii, Wakil Ketua DPRD Batubara Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Khomri dan anggota DPRD lainnya, plus dihadiri oleh inisiator Plasma Batubara Ikatan Wartawan Online (IWO) Kamaruddin Simangunsong dan Zuriat Kedatukan Limapuluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra dan Jamal Setiawan serta didukung Organisasi Pemekaran Batubara Gemkara Khairul Muslim.


” Staf tersebut menyatakan kewenangan tentang plasma itu ada di Kementrian ATR BPN, dan soal CPCL itu ada ditangan Dinas Pertanian Perkebunan propinsi dan kabupaten, juga IUP nya ada di Badan Perizinan ,” urai Ismar.
Kementerian Pertanian hanya menjawab normatif dan menyampaikan regulasi regulasi yang sudah sama sama diketahui, tapi tidak bisa memberikan jawaban bagaimana regulasi yang diproduksi oleh Kementan diaplikasikan dan dampak hukumnya.
Dalam pertemuan itu Perwakilan IWO juga menyampaikan hal hal yang mencurigakan dari dokumen Calon Petani Calon Lahan ( CPCL) dan petugas yang menerima rombongan menjawab bahwa kewenangan tentang itu ada di Dinas Pertanian Perkebunan propinsi dan kabupaten.(DI.3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor Pantai Labu, Bupati Dorong Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Pelayanan

18 September 2026 - 22:07 WIB

Baznas Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN, Bupati Letakkan Batu Pertama

18 September 2026 - 22:01 WIB

DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya

18 September 2026 - 21:59 WIB

Proctoring Perdana Kateterisasi Jantung di RSUD Drs H Amri Tambunan di dukung Kementrian  Kesehatan 

18 September 2026 - 21:55 WIB

SMART INVEST Jadi Senjata Baru Kadis DPMPTSP Batu Bara Tingkatkan Layanan Perizinan dan Investasi Daerah

18 September 2026 - 06:54 WIB

Trending di News