Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Pagar Merbau, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Avatarbadge-check

Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Pagar Merbau, Sejumlah Barang Bukti Diamankan Perbesar

Desir.id — Deli Serdang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan inisial REB  (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu hari Senin (03/08/2026) 

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud dan sekira pukul 21.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang di informasikan oleh masyarakat.

Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba melakukan tindakan mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk. 

Dari hasil penggeledahan pelaku MEL disita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku saat itu,

Selanjutnya di lokasi yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku REB (20) dan padanya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 sekop shabu dari pipa plastik.

Kemudian petugas melakukan interogasi yang diakui tersangka bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Fokus di Tangkapan Kiloan, Kali Ini Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 14,4 Kilo Ganja

7 Nov 2026 - 10:07 WIB

Fokus di Tangkapan Kiloan, Kali Ini Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 14,4 Kilo Ganja

Hindari Proyek Asal Jadi, Masyarakat Diminta Proaktif Awasi Perbaikan Jalan Desa Mangkai Baru

7 Nov 2026 - 09:31 WIB

Hindari Proyek Asal Jadi, Masyarakat Diminta Proaktif Awasi Perbaikan Jalan Desa Mangkai Baru

Penantian Panjang Berakhir, Perbaikan Jalan Utama Desa Mangke Baru Mulai Dikerjakan

6 Nov 2026 - 09:28 WIB

Penantian Panjang Berakhir, Perbaikan Jalan Utama Desa Mangke Baru Mulai Dikerjakan

Mantan Ketua PWI Aceh Laporkan Nasir Nurdin Ke Dewan Kehormatan

5 Nov 2026 - 17:20 WIB

Mantan Ketua PWI Aceh Laporkan Nasir Nurdin Ke Dewan Kehormatan

DMI Batu Bara Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dorong Masjid Jadi Pusat Dakwah dan Pembinaan Umat

4 Nov 2026 - 08:54 WIB

DMI Batu Bara Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dorong Masjid Jadi Pusat Dakwah dan Pembinaan Umat
Trending di News