Menu

Mode Gelap
PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan. Di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ringo, Satlantas Polres Batu Bara Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71 Pemkab Deli Serdang Dukung Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI

News

Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan

Avatarbadge-check


					Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan Perbesar

Desir.id — Batu Bara | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dinilai abai terhadap pelaksanaan eksekusi putusan bebas Wij Dani Rido Panjaitan (35), terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek Guru Disdik Batu Bara Tahun Anggaran 2024.

Padahal, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Rido melalui putusan kasasi pada tanggal *17 September 2026*. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Rido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan.

Namun, hingga * hari berlalu*, Rabu (23/09/2026), Rido Panjaitan masih mendekam di dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan belum dieksekusi bebas.

“Kejari Batu Bara sebagai eksekutor terkesan abai dan tidak serius menjalankan putusan bebas. Putusan sudah final, tapi eksekusinya digantung. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Penasehat Hukum Rido dengan nada kecewa.

Menurutnya, tindakan Kajari yang tidak segera mengeksekusi putusan bebas adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah undang-undang.

“Jelas di Pasal 191 ayat (3) dan Pasal 244 ayat (4) KUHAP, serta dipertegas SEMA No. 4 Tahun 2026, terdakwa bebas harus dilepaskan seketika setelah putusan diucapkan. Tidak ada alasan menunggu. Setiap jam klien kami masih ditahan setelah vonis bebas, itu adalah perampasan kemerdekaan,” tegasnya.

Ia mendesak Kajari Batu Bara untuk tidak berlindung di balik alasan administrasi.

“Jangan jadikan alasan petikan belum turun sebagai pembenaran. Salinan putusan kasasi sudah ada di sistem, SIPP Mahkamah Agung. Tugas jaksa adalah segera membuat Berita Acara Pelaksanaan dan surat perintah pengeluaran dari tahanan. Kalau Kajari abai, kami akan laporkan ke Kajati Sumut dan Komjak,” tambahnya.

Publik Batu Bara pun mempertanyakan keseriusan Kejari dalam menegakkan putusan yang menguntungkan terdakwa. Kasus yang sebelumnya dituntut 2,6 tahun dengan kerugian negara Rp 442 juta itu kini telah berakhir bebas di tingkat kasasi dan tidak dapat lagi diupayakan hukum oleh jaksa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kajari Batu Bara belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial

23 September 2026 - 08:21 WIB

Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi

23 September 2026 - 08:06 WIB

Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan.

22 September 2026 - 22:29 WIB

Di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ringo, Satlantas Polres Batu Bara Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71

22 September 2026 - 17:42 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI

21 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di News