Menu

Mode Gelap
Batang Patah di Tanah Rantau: Membaca Ulang Randai dalam Spirit Urban Kontemporer Dari Lima Puluh ke Puncak Podium: Edo Teddy “Ngebut Rapi” di Motoprix Sumut 2026 Air yang Tak Pernah Diam, dan Cerita INALUM yang Terus Tumbuh Reses Mangihut Sinaga Berbuah Nyata, Traktor Turun ke Desa Gajah dan Sukajadi Polres Batu Bara Raih Peringkat Pertama IKPA Nasional, Bukti Kinerja Solid Bandar Kocar-kacir, SMSI Apresiasi Polda Sumut Makin Gencar Berantas Narkoba di 2026

News

AMAK-SU Geruduk Kejati Sumut, Soroti Dugaan Aktivitas PT CSIL di Kawasan Hutan Asahan

Avatarbadge-check


					AMAK-SU Geruduk Kejati Sumut, Soroti Dugaan Aktivitas PT CSIL di Kawasan Hutan Asahan Perbesar

Desir.id — Medan | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAK-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyoroti dugaan aktivitas operasional PT CSIL di kawasan hutan produksi konversi Kelompok Hutan Natalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Dalam aksinya, mahasiswa menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Koordinator aksi Syifa Qolbu menyampaikan bahwa mahasiswa hadir sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap dugaan pembiaran aktivitas korporasi yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan.

Mahasiswa merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 128 K/TUN/2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT. Putusan tersebut pada pokoknya memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT CSIL.

Menurut Syifa, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak.

“Apabila benar masih terdapat aktivitas perusahaan di kawasan yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung, maka hal tersebut berpotensi mencederai supremasi hukum,” ujarnya dalam orasi.

Mahasiswa juga menyoroti kemungkinan dampak yang dapat timbul apabila aktivitas ekonomi tetap berjalan di kawasan yang legalitasnya dipersoalkan. Mereka menilai situasi tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian negara serta risiko kerusakan lingkungan.

Selain itu, keberlanjutan aktivitas di kawasan hutan produksi konversi tanpa dasar hukum yang jelas juga dikhawatirkan dapat memicu persoalan ekologis dan konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Dalam tuntutannya, AMAK-SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

Mahasiswa menilai penegakan hukum yang konsisten sangat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk di sektor kehutanan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika putusan pengadilan diabaikan, maka itu preseden buruk bagi penegakan hukum,” kata massa aksi.

AMAK-SU menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Hingga aksi berlangsung, mahasiswa berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Batang Patah di Tanah Rantau: Membaca Ulang Randai dalam Spirit Urban Kontemporer

5 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dari Lima Puluh ke Puncak Podium: Edo Teddy “Ngebut Rapi” di Motoprix Sumut 2026

4 Mei 2026 - 13:17 WIB

Reses Mangihut Sinaga Berbuah Nyata, Traktor Turun ke Desa Gajah dan Sukajadi

30 April 2026 - 13:59 WIB

Polres Batu Bara Raih Peringkat Pertama IKPA Nasional, Bukti Kinerja Solid

30 April 2026 - 13:51 WIB

Bandar Kocar-kacir, SMSI Apresiasi Polda Sumut Makin Gencar Berantas Narkoba di 2026

29 April 2026 - 17:13 WIB

Trending di News