Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Daerah

Anggaran Gorden Sudah Sesuai Aturan, Tidak Hanya 1 Tapi 3 Rumah Dinas, Kabag Umum: di R-APBD, Bukan di P-APBD‎‎

badge-check


					Anggaran Gorden Sudah Sesuai Aturan, Tidak Hanya 1 Tapi 3 Rumah Dinas, Kabag Umum: di R-APBD, Bukan di P-APBD‎‎ Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam | Pengadaan gorden rumah dinas bupati, wakil Bupati, dan sekretaris daerah (Sekda) Deli Serdang telah melalui mekanisme resmi sesuai peraturan.

Penegasan ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Denny H Ginting SE MSi, Jumat (5/9/2025), menyikapi isu anggaran pengadaan gorden di rumah dinas Bupati Deli Serdang bernilai ratusan juta rupiah.

Faktanya anggaran pengadaan gorden tersebut, bukan hanya untuk satu rumah dinas, melainkan mencakup tiga rumah dinas sekaligus, yakni rumah dinas bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah.

Bahkan, anggaran pembuatan, pemasangan, perlengkapan pendukung gorden tersebut sudah disertakan dengan pajaknya. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan harga di pasaran.

Untuk anggaran tersebut, sambung Kabag Umum, bukan berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, melainkan tercantum dalam Rancangan APBD 2025.

Sehingga, tudingan yang menyebutkan seolah ada pengalihan anggaran tambahan di tengah jalan, sama sekali tidak benar. 

Dalam hal ini, Kabag Umum menyarankan tentang pentingnya menilai segala sesuatu secara objektif. Apalagi, pengadaan gorden itu untuk rumah dinas jabatan, bukan rumah pribadi bupati. 

Sebab, rumah dinas digunakan untuk berbagai kegiatan kedinasan, mulai dari penerimaan tamu, acara resmi pemerintahan, hingga keperluan protokoler lainnya.

“Jadi, isu atau berita yang menyebut anggaran fantastis untuk satu rumah dinas Bupati Deli Serdang perlu diluruskan. Faktanya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tiga rumah dinas, sudah termasuk biaya pemasangan serta pajak, dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabag Umum. (Hzd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’

2 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Pengurus PWI Pusat Laporkan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden

25 September 2025 - 10:37 WIB

Perubahan Komposisi Pengurus DKP PWI Sumut Syahrir ke DK PWI Pusat, War Djamil Melanjutkan

24 September 2025 - 17:26 WIB

INALUM Sabet Penghargaan EPSA 2025 sebagai Wujud Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan

21 September 2025 - 16:10 WIB

INALUM Perkuat Komitmen Hijau dengan Integrasi Rantai Pasok dan Teknologi Ramah Lingkungan

21 September 2025 - 16:07 WIB

Trending di Daerah