Menu

Mode Gelap
Temui Warga Besitang Terdampak Banjir, Asisten II Pemkab Langkat : Kita Akan Memberikan Solusi Terbaik Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Langkat Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles”

Daerah

Anggaran Gorden Sudah Sesuai Aturan, Tidak Hanya 1 Tapi 3 Rumah Dinas, Kabag Umum: di R-APBD, Bukan di P-APBD‎‎

Avatarbadge-check


					Anggaran Gorden Sudah Sesuai Aturan, Tidak Hanya 1 Tapi 3 Rumah Dinas, Kabag Umum: di R-APBD, Bukan di P-APBD‎‎ Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam | Pengadaan gorden rumah dinas bupati, wakil Bupati, dan sekretaris daerah (Sekda) Deli Serdang telah melalui mekanisme resmi sesuai peraturan.

Penegasan ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Denny H Ginting SE MSi, Jumat (5/9/2025), menyikapi isu anggaran pengadaan gorden di rumah dinas Bupati Deli Serdang bernilai ratusan juta rupiah.

Faktanya anggaran pengadaan gorden tersebut, bukan hanya untuk satu rumah dinas, melainkan mencakup tiga rumah dinas sekaligus, yakni rumah dinas bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah.

Bahkan, anggaran pembuatan, pemasangan, perlengkapan pendukung gorden tersebut sudah disertakan dengan pajaknya. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan harga di pasaran.

Untuk anggaran tersebut, sambung Kabag Umum, bukan berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, melainkan tercantum dalam Rancangan APBD 2025.

Sehingga, tudingan yang menyebutkan seolah ada pengalihan anggaran tambahan di tengah jalan, sama sekali tidak benar. 

Dalam hal ini, Kabag Umum menyarankan tentang pentingnya menilai segala sesuatu secara objektif. Apalagi, pengadaan gorden itu untuk rumah dinas jabatan, bukan rumah pribadi bupati. 

Sebab, rumah dinas digunakan untuk berbagai kegiatan kedinasan, mulai dari penerimaan tamu, acara resmi pemerintahan, hingga keperluan protokoler lainnya.

“Jadi, isu atau berita yang menyebut anggaran fantastis untuk satu rumah dinas Bupati Deli Serdang perlu diluruskan. Faktanya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tiga rumah dinas, sudah termasuk biaya pemasangan serta pajak, dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabag Umum. (Hzd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah