Menu

Mode Gelap
Temui Warga Besitang Terdampak Banjir, Asisten II Pemkab Langkat : Kita Akan Memberikan Solusi Terbaik Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Langkat Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles”

Daerah

Bea Cukai Kuala Tanjung Musnahkan 193.792 Batang Rokok Ilegal

Avatarbadge-check


					Bea Cukai Kuala Tanjung Musnahkan 193.792 Batang Rokok Ilegal Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Sebanyak 193.792 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung dalam sebuah acara resmi yang digelar di halaman Kantor Balai Karantina, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024 di wilayah hukum Kabupaten Batubara, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.

Acara yang berlangsung pada Selasa (22/10) pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Kantor KPNL Kisaran, Melly M., Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro, serta Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Drh. Sapto Huday.

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan sejumlah instansi keamanan, termasuk Polres Batubara yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, IPDA Ranto Marbun, SH., dan Waka Polsek Indrapura, IPDA Dedi Asmadi. Selain itu, unsur TNI juga turut hadir, diwakili oleh Danramil Air Putih 02, INF Lettu R. Damanik, dan Danpos AL Kuala Tanjung, Letda H. Sembiring.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam menindak pelanggaran terkait rokok ilegal. Ini juga sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan setelah pembacaan risalah oleh Ketua Tim Pemusnahan, Fahmi, dan press release resmi. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak terkait, menandai tuntasnya proses hukum atas rokok ilegal yang merugikan negara ini.

Kegiatan pemusnahan berjalan dengan tertib dan mendapat pengamanan ketat dari Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Ipda Ranto Marbun bersama tim keamanan yang terdiri dari Ipda Dedi Asmadi, Ipda J. Nainggolan, Ipda G. Sinaga, Aiptu Erwansyah, Aiptu Riduan Rivai, serta Bripka Rama.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara dapat terus ditingkatkan, demi menjaga stabilitas pendapatan negara dari sektor cukai dan melindungi kesehatan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah