Menu

Mode Gelap
Tak Mau Cuma Ekspor Tanah, INALUM Tancap Gas Hilirisasi Aluminium di Mempawah Satresnarkoba Batu Bara Ajak Pers Main Tim, Narkoba Diserbu dari Layar ke Lapangan Memahami Profil Risiko Agar Strategi Investasi Optimal Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar Iklan Lari ke Medsos, PHK Awak Media Merebak: Dewan Pers Ingatkan Peran Pers Tetap Vital

Daerah

Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025 *Sesuai Hitungan: 37,5 Jam per Pekan

badge-check


					Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025 *Sesuai Hitungan: 37,5 Jam per Pekan Perbesar

Desir.id – LUBUK PAKAM | Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang memastikan beban kerja guru di wilayah Deli Serdang selama sepekan adalah 37,5 jam. Kepastian ini untuk menjawab isu yang menyebutkan jika jam kerja guru bukan 37,5 jam, melainkan 41,5 jam per pekan.

“Beredar isu beban kerja guru 41,5 jam selama seminggu. Itu tidak benar. Jadi, dari informasi yang kita dapat dari Dinas Pendidikan, beban kerja guru itu 37,5 jam sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1. Di dalam pasal itu disebutkan, beban kerja guru 37,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Selasa (11/11/2025).

Ditambahkan Plt Kadis Kominfostan, berdasarkan hitung-hitungan beban kerja guru dari Disdik Deli Serdang, hari kerja guru dimulai Senin hingga Sabtu.

Dari hari Senin sampai Kamis, guru masuk kerja pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB atau delapan jam. Namun, dari rentang waktu pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB ada jeda 1 jam untuk istirahat. Artinya, waktu kerja yang dihitung hanya tujuh jam. Dari waktu tujuh jam kerja itu jika dikali empat (Senin-Kamis), jumlahnya masih 28 jam.

Kemudian, hari Jumat masuk mulai pukul 07.00 WIB sampa 11.30 WIB. Jumlahnya 4,5 jam kerja, karena tanpa istirahat. Untuk hari Sabtu, masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lima jam kerja tanpa istirahat.

Lantas, jika ditotalkan 28 jam kerja ditambah 4,5 jam kerja di hari Jumat, dan plus 5 jam kerja di hari Sabtu, maka jumlahnya 37,5 jam kerja.

“Dari perhitungan ini, totalnya 37,5 jam kerja. Jadi, jika ada yang menghitungnya 41,5 jam kerja, mungkin salah hitung. Bisa coba dihitung ulang. Begitu pun, saran dan kritik tetap diterima untuk perbaikan ke depannya,” tutur Plt Kadis Kominfostan.

Dalam pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam per pekan tersebut, guru semestinya tidak hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga memberikan bimbingan kepada murid yang kurang dalam memahami pelajaran, menyusun rencana pengajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan lainnya.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskusi SMSI Batu Bara Bersama Kejari: Dari Penguatan Hukum hingga Peningkatan SDM Daerah

14 Januari 2026 - 15:55 WIB

Bupati Batu Bara Terima Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 11:54 WIB

SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi

5 Desember 2025 - 15:16 WIB

Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara

4 Desember 2025 - 15:44 WIB

Bank Sumut Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Batu Bara

1 Desember 2025 - 07:26 WIB

Trending di Daerah