Menu

Mode Gelap
PANGERAN Desak APH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Batu Bara, Pemkab Dinilai Tutup Mata Artha Wirawan Siap Bertarung di Bursa Ketua IMI Bali, Persaingan Mulai Memanas Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Pagar Merbau, Sejumlah Barang Bukti Diamankan Ruang Digital: Medan Tempur Baru Tanpa Gencatan Senjata yang Mengancam Keamanan Informasi Semangat Kejuangan Harus Ditularkan di 33 Kabupaten/Kota Sumut Pj Sekdaprovsu Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan di Semarak HUT RI

News

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan , dr Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien tertahan  Karna tidak punya biaya Berobat 

Avatarbadge-check


					Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan , dr Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien tertahan  Karna tidak punya biaya Berobat  Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam  | Direktur Rumah Sakit umum (RSUD) Drs H Amri Tambunan dr Erlinda Yani, menanggapi Isu Miring di beberapa media Online dan media Cetak terkait  pasien rumah lansia bahagia yang berada di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara atas nama Nurdin Lubis (84). Yang di rawat di RSUD DRS  H Amri Tanbunan dan diduga di tahan tidak miliki biaya berobat 

Hal tersebut disampaikan dr Erlinda Yani saat di konfirmasi diruang kerjanya Jumat (15/5/2026) Sekira Pukul 08.15.Wib dijelaskan dr Erlinda Ya memang benar Pasien atas nama Nurdin Lubis (84) memang di rawat di RSUD Amri Tanbunan pihaknya menerangkan Nurdin Lubis dirawat sejak tanggal 6 Mei 2026 sampai 11 Mei 2026,” Ungkapan dr Erlinda kepada awak media. 

Disampaikan dr Erlinda terkait berita Miring di beberapa media online dan media cetak yang diberitakan dengan judul “Kisah Pilu Kakek di Deliserdang, tak punya biaya Rp 3,4 Juta dan  ditahan selama 2 hari” itu tidak benar Alias Hoaks , ” Kata direktur RSUD Amri Tambunan dr Erlinda  pasien Atas nama  Nurdin Lubis (84) Pasien Belum Layak Pulang Dan Akan Ada Tindakan Medis” ujarnya.

Dijelaskannya Pasien dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan sejak (6/5/26) dengan status umum. Setelah dilakukan perawatan, pasien meminta pulang (9/5/26), tetapi dokter penanggungjawab pasien, dr Jenda SpPD belum mengizinkan, karena pasien belum layak pulang berobat jalan dan akan ada tindakan medis yang akan dilakukan dan pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia setuju. 

Hari senin  (11/05/2026)  pasien sudah diperbolehkan pulang untuk selanjutnya berobat jalan dan pasien pulang dari rumah sakit dijemput pihak rumah lansia  Sekira pukul 21.30 Wib.

Kami Selaku Pihak rumah sakit ( RSUD) DRS H Amri Tambunan tidak melakukan penahanan terhadap pasien atas nama Nurdin Lubis tersebut diatas dan RSUD Drs H Amri Tambunan tidak menyedikan ruangan transit untuk pasien.

Pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang sudah menemui pihak Rumah Lansia Bahagia untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak pengurus Rumah Lansia Bahagia terkait informasi tersebut Pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah keberatan dan tidak ada komplain tentang pelayanan dan biaya selama pasien dirawat di Rumah Sakit, kata dr Erlinda Yani , ” Tegasnya “. (HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PANGERAN Desak APH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Batu Bara, Pemkab Dinilai Tutup Mata

6 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Artha Wirawan Siap Bertarung di Bursa Ketua IMI Bali, Persaingan Mulai Memanas

6 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Pagar Merbau, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

6 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Ruang Digital: Medan Tempur Baru Tanpa Gencatan Senjata yang Mengancam Keamanan Informasi

6 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Semangat Kejuangan Harus Ditularkan di 33 Kabupaten/Kota Sumut

4 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Trending di News