Menu

Mode Gelap
Review Resident Evil: Akhirnya, Adaptasi yang Setia pada Gamenya PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan. Di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ringo, Satlantas Polres Batu Bara Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71

News

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan , dr Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien tertahan  Karna tidak punya biaya Berobat 

Avatarbadge-check


					Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan , dr Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien tertahan  Karna tidak punya biaya Berobat  Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam  | Direktur Rumah Sakit umum (RSUD) Drs H Amri Tambunan dr Erlinda Yani, menanggapi Isu Miring di beberapa media Online dan media Cetak terkait  pasien rumah lansia bahagia yang berada di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara atas nama Nurdin Lubis (84). Yang di rawat di RSUD DRS  H Amri Tanbunan dan diduga di tahan tidak miliki biaya berobat 

Hal tersebut disampaikan dr Erlinda Yani saat di konfirmasi diruang kerjanya Jumat (15/5/2026) Sekira Pukul 08.15.Wib dijelaskan dr Erlinda Ya memang benar Pasien atas nama Nurdin Lubis (84) memang di rawat di RSUD Amri Tanbunan pihaknya menerangkan Nurdin Lubis dirawat sejak tanggal 6 Mei 2026 sampai 11 Mei 2026,” Ungkapan dr Erlinda kepada awak media. 

Disampaikan dr Erlinda terkait berita Miring di beberapa media online dan media cetak yang diberitakan dengan judul “Kisah Pilu Kakek di Deliserdang, tak punya biaya Rp 3,4 Juta dan  ditahan selama 2 hari” itu tidak benar Alias Hoaks , ” Kata direktur RSUD Amri Tambunan dr Erlinda  pasien Atas nama  Nurdin Lubis (84) Pasien Belum Layak Pulang Dan Akan Ada Tindakan Medis” ujarnya.

Dijelaskannya Pasien dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan sejak (6/5/26) dengan status umum. Setelah dilakukan perawatan, pasien meminta pulang (9/5/26), tetapi dokter penanggungjawab pasien, dr Jenda SpPD belum mengizinkan, karena pasien belum layak pulang berobat jalan dan akan ada tindakan medis yang akan dilakukan dan pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia setuju. 

Hari senin  (11/05/2026)  pasien sudah diperbolehkan pulang untuk selanjutnya berobat jalan dan pasien pulang dari rumah sakit dijemput pihak rumah lansia  Sekira pukul 21.30 Wib.

Kami Selaku Pihak rumah sakit ( RSUD) DRS H Amri Tambunan tidak melakukan penahanan terhadap pasien atas nama Nurdin Lubis tersebut diatas dan RSUD Drs H Amri Tambunan tidak menyedikan ruangan transit untuk pasien.

Pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang sudah menemui pihak Rumah Lansia Bahagia untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak pengurus Rumah Lansia Bahagia terkait informasi tersebut Pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah keberatan dan tidak ada komplain tentang pelayanan dan biaya selama pasien dirawat di Rumah Sakit, kata dr Erlinda Yani , ” Tegasnya “. (HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Review Resident Evil: Akhirnya, Adaptasi yang Setia pada Gamenya

23 September 2026 - 15:10 WIB

PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial

23 September 2026 - 08:21 WIB

Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi

23 September 2026 - 08:06 WIB

Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan

23 September 2026 - 08:01 WIB

Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan.

22 September 2026 - 22:29 WIB

Trending di News