Deli Serdang – Desir.id | Dua unit Perumahan Pakam Asri yang terletak di dusun 3 Jalan Lubuk Pakam – Siantar Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dijadikan tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Melati Pemerintahan Desa Pagar Jati.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media terdapat perumahan tipe 36 yang terletak paling ujung dari simpang Jalan Lubuk Pakam – Siantar dijadikan PAUD diduga kepunyaan dari Kepala Desa Pagar Jati.

Hal tersebut menjadi perhatian warga desa setempat, salah seorang warga yang tidak ingin namanya dipublis mengungkapkan bahwa perumahan 2 pintu dijadikan PAUD Desa setelah Kades Pagar Jati yang baru dilantik.
“Itu dibeli saat dia sudah menjabat, itu bangunan baru,” ungkapnya, Minggu (16/2/2025).
Ia pun meminta transparansi dalam pengelolaan fasilitas publik menjadi hal yang penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Jika bangunan tersebut benar milik kepala desa, sebaiknya ada penjelasan lebih lanjut mengenai status penggunaannya, apakah benar-benar dipinjamkan tanpa imbalan atau ada kepentingan lain di baliknya.
“Yang penting PAUD Melati tetap bisa beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi anak-anak di Desa Pagar Jati,” tegasnya.
Di kesempatan lain, warga yang juga tinggal di komplek perumahan saat awak media bertanya juga mengatakan bahwa bangunan yang dijadikan lokasi PAUD Desa Pagar Jati merupakan kepunyaan dari kepala desa.
“Sudah nggak ada lagi yang kosong perumahan di sini, udah terisi semua yang untuk PAUD Desa itu punya Kades,” tegasnya kepada awak media.
Sementara itu, Kades Pagar Jati saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa perumahan 2 unit yang terletak di dusun 3 benar dijadikan PAUD Desa Pagar Jati. Kata dia, itu merupakan kepunyaan warga yang baik hati yang secara sukarela bersedia meminjamkan bangunan rumahnya dijadikan PAUD dan tidak ingin namanya dipublis.
“Ada di dusun 3. Boleh cek PAUD Melati dipinjamkan warga yang baik hati. Dipinjam pakai oleh orang baik tapi namanya tidak mau dipubli,” jelas Kades.
Warga yang dengan sukarela meminjamkan rumahnya untuk PAUD Melati patut dihormati atas kepeduliannya terhadap pendidikan.
Ia pun menegaskan bahwa pendanaan operasional PAUD Melati tidak menggunakan dana desa, agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Diharapkan PAUD Melati bisa terus berkembang dan memberikan manfaat bagi anak-anak di desa.
“Itu dipinjamkan warga. Bukan dibeli pakai dana desa, dipinjamkan, tidak disewa,” tegas Kades.
Diketahui sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk pendidikan, termasuk PAUD, tetapi harus sesuai mekanisme dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.
Dalam permasalahan tersebut apabila ada indikasi pengalihan aset desa ke pribadi, apabila setelah masa PAUD selesai rumah tersebut tetap menjadi milik kepala desa, ini bisa dianggap sebagai tindakan memperkaya diri sendiri dengan uang negara.
Jika pembayaran angsuran rumah dibebankan ke Dana Desa tanpa mekanisme yang jelas, ini bisa dianggap sebagai penyelewengan anggaran.
Namun, jika rumah itu benar-benar menjadi aset desa (dibeli atas nama desa dan tercatat dalam inventaris desa), maka tidak ada masalah, selama prosedurnya sesuai aturan.