Menu

Mode Gelap
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat DPRD Batubara Rekom BUMD Jadi Perseroda Kasat Narkoba Polres Batu Bara Serahkan Bola kepada Sinergi SC, Wujud Dukungan bagi Wartawan Olahraga Pria 56 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Dua Paket Sabu Berhasil Diamankan Waka DPRD Batubara: Tim Pansus Plasma Plus Serahkan Bahan Bahan Terkait Plasma Perkebunan Batubara Ke Kementan Ketua Pansus Plasma: Kementan Jawab Soal Plasma Ada Di Kementerian ATR BPN

News

DPRD Batubara Rekom BUMD Jadi Perseroda

Avatarbadge-check

Ketua DPRD Batubara Syafii didampingi Wakil Ketua Rodial menyerahkan rekomendasi pansus

DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dipimpin Ketua DPRD Safi’i didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.
Dalam laporannya, Panitia Khusus menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Pansus juga menyatakan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebagai dasar perubahan status badan usaha milik daerah tersebut.
Dokumen yang menjadi dasar pembahasan meliputi Akta Notaris pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014, Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait perubahan bentuk hukum tertanggal 6 November 2025, rencana bisnis Perseroda untuk lima tahun yang dilengkapi analisis kelayakan usaha dan kajian akademik, laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit auditor independen, serta hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya telah memenuhi persyaratan administratif maupun substansi.
Dengan demikian, Pansus merekomendasikan agar Ranperda tersebut dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perubahan status menjadi Perseroda diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha, serta mendorong optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara. (di.3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

2 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Serahkan Bola kepada Sinergi SC, Wujud Dukungan bagi Wartawan Olahraga

1 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Pria 56 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Dua Paket Sabu Berhasil Diamankan

1 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Waka DPRD Batubara: Tim Pansus Plasma Plus Serahkan Bahan Bahan Terkait Plasma Perkebunan Batubara Ke Kementan

31 Juli 2026 - 08:29 WIB

Ketua Pansus Plasma: Kementan Jawab Soal Plasma Ada Di Kementerian ATR BPN

31 Juli 2026 - 08:22 WIB

Trending di News