Menu ✖

Mode Gelap
Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pria dan Sabu 16 Gram Diamankan Jelang Konferprov PWI Aceh, Muncul Dugaan Intimidasi dan Aliran Dana Rp72 Juta Dani Ramadhan Apresiasi Baharuddin Siagian, Olahraga dan Jurnalistik Dapat Dukungan INALUM Perluas Pasar Internasional Lewat Sertifikasi Low Carbon Aluminium INALUM Bantu Perbaikan Rumah dan Kebutuhan Warga Terdampak Puting Beliung di Toba INALUM Perkuat Ekonomi Sirkular dan UMKM, Raih Dua Gold ISDA 2026

News

Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pria dan Sabu 16 Gram Diamankan

Avatarbadge-check


					Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pria dan Sabu 16 Gram Diamankan Perbesar

Desir.id – Deli Serdang | Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menyasar dua lokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yang tercatat sekitar 16 gram.

Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. Sebelum bergerak ke lokasi, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel dan menerima arahan terkait cara bertindak dalam pelaksanaan operasi.

Penggerebekan dilakukan di dua titik, yakni Jalan Bakaran Batu, Dusun II, serta Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Kedua lokasi tersebut sebelumnya telah dipetakan berdasarkan informasi dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan Andi Syahputra alias Benget (35), warga Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Desa Tanjung Baru. Dari lokasi ini, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, satu plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.

Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke lokasi kedua di Gang Jambu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di lokasi tersebut, dua pria, yakni Riki Ardi alias Riki (34) dan Rizal Handoko alias Rizal (29), turut diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram serta tiga plastik klip kecil dengan berat yang tercatat 3,74 gram. Polisi juga mengamankan satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, serta satu sekop plastik.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari para terduga pelaku, sabu tersebut disebut berasal dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Rudi. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan orang yang dimaksud.

Dalam kegiatan tersebut, Kompol Fery Kusnadi bersama personel juga menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga setempat. Penindakan itu mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap lingkungan mereka terbebas dari aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Konferprov PWI Aceh, Muncul Dugaan Intimidasi dan Aliran Dana Rp72 Juta

21 Oktober 2026 - 18:51 WIB

INALUM Perluas Pasar Internasional Lewat Sertifikasi Low Carbon Aluminium

20 Oktober 2026 - 14:49 WIB

INALUM Bantu Perbaikan Rumah dan Kebutuhan Warga Terdampak Puting Beliung di Toba

20 Oktober 2026 - 14:39 WIB

INALUM Perkuat Ekonomi Sirkular dan UMKM, Raih Dua Gold ISDA 2026

20 Oktober 2026 - 14:35 WIB

INALUM Dorong Kemitraan Energi Hijau dan Industri dengan Amerika Latin

20 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Trending di News