Menu

Mode Gelap
SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi Wakil Ketua PWI Batubara Alami Intimidasi saat Meliput Antrean BBM di SPBU Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara INALUM Percepat Pemulihan Korban Bencana Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan di Sumatera Utara Inalum Selenggarakan Pengobatan Gratis dan Distribusi Sembako di Desa Lalang Novo TOGA: Upaya Nyata Hadirkan Apotek Hidup di Lingkungan Keluarga

Kriminal

Dugaan Paksa Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja Diamankan Polres Batubara

badge-check


					Dugaan Paksa Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja Diamankan Polres Batubara Perbesar

Desir.id – Batubara | Tiga remaja berinisial MI (17), A (17), dan N (19), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Batu Bara atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur, sebut saja Puspa (Bukan nama sebenarnya) (16).

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H. Daulay, pada Selasa (29/10/2024). Menurut Daulay, ketiga terduga pelaku diringkus setelah Puspa melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada ayahnya, Arjuna (bukan nama sebenarnya), pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Puspa ditemukan oleh warga di sebuah rumah kosong di salah satu desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Saat ditanya, Puspa dengan terisak-isak mengungkapkan bahwa dirinya telah disekap dan diperkosa oleh A dan dua temannya di rumah kosong milik keluarga A.

Malam itu juga, Arjuna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara agar pelakunya di proses sesuai  hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keesokan harinya tim opsnal dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

Dari penelusuran dan data dari orang yang layak di percaya diketahui ketiga terduga pelaku sedang berada di depan teras rumah keluarga A sedang duduk-duduk.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak dan meringkus ketiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Usai diringkus, ketiga terduga pelaku yang dipersangkakan
Pasal 76 ayat (d) jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 dan jo. Pasal 64 KUH Pidana digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Enand H Daulay. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Modus Baru Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Cepat Bertindak

17 Juli 2025 - 17:16 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

8 Juli 2025 - 12:50 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Kriminal