Desir.id – Batubara | Tiga remaja berinisial MI (17), A (17), dan N (19), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Batu Bara atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur, sebut saja Puspa (Bukan nama sebenarnya) (16).
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H. Daulay, pada Selasa (29/10/2024). Menurut Daulay, ketiga terduga pelaku diringkus setelah Puspa melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada ayahnya, Arjuna (bukan nama sebenarnya), pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Puspa ditemukan oleh warga di sebuah rumah kosong di salah satu desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Saat ditanya, Puspa dengan terisak-isak mengungkapkan bahwa dirinya telah disekap dan diperkosa oleh A dan dua temannya di rumah kosong milik keluarga A.
Malam itu juga, Arjuna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara agar pelakunya di proses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keesokan harinya tim opsnal dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.
Dari penelusuran dan data dari orang yang layak di percaya diketahui ketiga terduga pelaku sedang berada di depan teras rumah keluarga A sedang duduk-duduk.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak dan meringkus ketiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Usai diringkus, ketiga terduga pelaku yang dipersangkakan
Pasal 76 ayat (d) jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 dan jo. Pasal 64 KUH Pidana digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Enand H Daulay. (Red)