Menu

Mode Gelap
Gusmiyadi Ditetapkan Ketua Tani Merdeka Sumut, Ketua DPP Don Muzakir :  Minta Seluruh Pengurus Kawal Program Presiden Prabowo  Satres Narkoba Polres Langkat Ringkus Tersangka Pengedar Sabu  Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Tanjungpura, Pemilik Lahan Siap Mengembalikan Kepada Negara Jika Sebahagian Masuk Dalam Kawasan Larangan Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi Tegakkan Batang Tubuh Organisasi, SMSI Batu Bara Pertegas Peran Pers di Rakerda Didukung Puluhan Organisasi, Rianto SH, MH Percaya Diri di KI Sumut 2026

News

Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Tanjungpura, Pemilik Lahan Siap Mengembalikan Kepada Negara Jika Sebahagian Masuk Dalam Kawasan Larangan

Avatarbadge-check


					Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Tanjungpura, Pemilik Lahan Siap Mengembalikan Kepada Negara Jika Sebahagian Masuk Dalam Kawasan Larangan Perbesar

Desir.id — Langkat | Pemilik lahan seluas 15 Ha yang berada di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, minta maaf dan siap mengembalikan kepada negara jika lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya masuk dalam area zona hijau atau kawasan hutan larangan. 

” Saya mohon maaf, karena tidak adanya tapal batas disana dan ketidak tahuan saya pada saat itu,”,ujar Mimpin, menyusul dirinya disebut atau diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Jumat, (24/4/2026)

Dalam kesempatan tersebut, Mimpin juga menegaskan bahwa dirinya siap mengembalikan kepada negara jika ada sebahagian lahan di wilayah pesisir yang dikelolanya masuk dalam kawasan lindung.

 ” Jika seandainya  nantinya ada sebagian lahan yang masuk dalam hutan kawasan, maka  saya siap mengembalikan kepada negara dan mengikuti mekanisme dari pemerintah termasuk jika di jadikan Perhutanan Sosial.(PS),” tegas Mimpin. 

Dijelaskannya, bahwa sekitar tahun 2017 ada pemilik lahan bernama B Hasibuan warga Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura  menawarkan sebidang tanah kepadanya dengan luas 15 Ha. 

‘Saat itu pemilik tanah sedang sakit dan menawarkan lahannya seluasnya 15 Ha dijual untuk biaya berobat, karena saya kasihan dan iba  melihatnya akhirnya terjadi kesepakatan jual beli,”ungkap Mimpin.

Bahkan menurut Mimpin, dirinya bertanya kepada pemilik lahan apakah tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung, dijawab tidak sama pemiliknya. 

” Saat itu saya tanya apakah tanah tersebut masuk hutan lindung atau tidak, pemiliknya menjawabnya tidak masuk hutan lindung, karena dia juga sudah beberapa tahun mengusahai tanah itu dan bahkan sebelumnya tidak pernah ada masalah terhadap lokasi yang berada  di Dusun VII Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura,” jelas Mimpin. 

Lahan tersebut juga, sambung Mimpin, saat itu sudah ditanam sawit sebagian sama pemilik termasuk diatas benteng dimana sebagian sudah berbuah, bahkan situasi jalan pada saat itu jika hujan sulit untuk dilalui karena menuju ke lokasi harus lewat jalan kebun yang dulu disebut PT Rapolta. 

Seiring berjalannya waktu tahun 2023 mulailah pihak PT EMP dan PT  dibawahnya mengadakan survey bahwasanya di lepas pantai di perkirakan ada gas bumi,  dan THN 2024 mulailah terjadi pengerjaan termasuk penimbunan staging , pembuatan jalan  termasuk jembanan mulai DS Pekubuan sampai Desa Bubun.

Intinya, sambung Mimpin, dirinya juga korban karena membeli lahan yang ternyata sebahagian ada masuk dalam kawasan hutan lindung. 

” Sebenarnya saya juga korban, karena lahan tersebut yang saya beli sebelumnya diakui penjualnya tidak ada masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan Korporasi,” jelas Mimpin. 

Sementara itu, Kepala UPT KPH Wilayah I Stabat melalui Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Tanta, menyampaikan saat mereka turun kelokasi bahwa ada sedikit masuk dalam kawasan hutan lindung. 

” Berdasarkan hasil temuan di lapangan, saat kita kemaren turun, bahwasanya lahan tersebut ada masuk di dalam kawasan hutan lindung, lebih kurang sekitar 5 Ha,” ujar Tanta. 

Dijelaskannya, bahwa jika ada masuk kawasan hutan lindung, yang bersangkutan atau pemilik lahan agar mengurus perijinannya sesuai dengan peraturan kehutanan.

” Intinya, jika ada masuk dalam kawasan hutan lindung, supaya yang bersangkutan mengurus perijinannya sesuai dengan peraturan kehutanan, “pungkas Tanta. (HG) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gusmiyadi Ditetapkan Ketua Tani Merdeka Sumut, Ketua DPP Don Muzakir :  Minta Seluruh Pengurus Kawal Program Presiden Prabowo 

24 April 2026 - 20:56 WIB

Satres Narkoba Polres Langkat Ringkus Tersangka Pengedar Sabu 

24 April 2026 - 19:44 WIB

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

24 April 2026 - 09:38 WIB

Tegakkan Batang Tubuh Organisasi, SMSI Batu Bara Pertegas Peran Pers di Rakerda

23 April 2026 - 20:23 WIB

Didukung Puluhan Organisasi, Rianto SH, MH Percaya Diri di KI Sumut 2026

23 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di News