Menu ✖

Mode Gelap
Mantan Ketua PWI Aceh Laporkan Nasir Nurdin Ke Dewan Kehormatan DMI Batu Bara Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dorong Masjid Jadi Pusat Dakwah dan Pembinaan Umat Dari Curhat ke Bupati, Anjar Bisa Kembali Lagi Bersekolah Kisah Inspiratif Taruna: Dari Penjual Cakwe hingga Pimpin Kantor Pusat Baba Parfume Indonesia Kuota 30 Peserta Terpenuhi, UKW SMSI Batu Bara Siap Digelar November’26 Resmi Dilantik Pengurus HIPKA Batu Bara Periode 2026–2031, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

News

Gagalkan Transaksi Narkotika, Satres Nakoba Polres Langkat Sita Barang Bukti 665 Gram Sabu

Avatarbadge-check


					Gagalkan Transaksi Narkotika, Satres Nakoba Polres Langkat Sita Barang Bukti 665 Gram Sabu Perbesar

Desir.id — Langkat | Personel Satres Narkoba Polres Langkat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menggagalkan transaksi narkoba, berikut meringkus dan menyita barang buktinya di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. 

“Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menyita barang bukti sekitar 665 gram sabu serta mengamankan tersangkanya,’ ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, Rabu, (20/5/2025). 

Dijelaskan AKP Amrizal, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik,” ungkap AKP Amrizal. 

Saat itu, sebut AKP Amrizal, diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu, karena melihat kedatangan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, namun pelaku berhasil diamankan petugas di lokasi. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar berisi sabu dengan berat sekitar 665 gram, tas tangan  hitam, 1 plastik asoi hitam dan handphone Samsung hitam.

“Tersangka MFY (24) warga Kabupaten Aceh Timur, saat diinterogasi mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” pungkas AKP Amrizal. 

Saat ini, sambung AKP. Amrizal, tersangka  beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Sat Res Narkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut. 

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegas Kapolres. 

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

AKBP David juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai bentuk tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya secara cepat dan gratis.(HG). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Ketua PWI Aceh Laporkan Nasir Nurdin Ke Dewan Kehormatan

5 November 2026 - 17:20 WIB

DMI Batu Bara Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dorong Masjid Jadi Pusat Dakwah dan Pembinaan Umat

4 November 2026 - 08:54 WIB

Dari Curhat ke Bupati, Anjar Bisa Kembali Lagi Bersekolah

3 November 2026 - 13:59 WIB

Kisah Inspiratif Taruna: Dari Penjual Cakwe hingga Pimpin Kantor Pusat Baba Parfume Indonesia

31 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kuota 30 Peserta Terpenuhi, UKW SMSI Batu Bara Siap Digelar November’26

31 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Trending di News