Desir.id – Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/2025).
Dalam rekapitulasi penilaian, Pemerintah Kabupaten Asahan meraih nilai akhir 81,52. Kategori yang diperoleh adalah kualitas pelayanan “Baik” dengan tingkat kepatuhan “Tinggi”.
Penilaian pelayanan publik itu mencakup sejumlah unit layanan strategis. Di antaranya Dinas Pendidikan, RSUD H. Abdul Manan Simatupang, dan Dinas Sosial, dengan pengukuran pada aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat.
Kegiatan penyampaian opini turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, para Bupati dan Wali Kota, Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan (BPN), serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan penerima penghargaan. Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili Wakil Bupati Asahan, Rianto, yang hadir bersama jajaran terkait.
Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut opini Ombudsman RI tersebut sebagai pengakuan atas upaya perbaikan pelayanan publik yang terus dilakukan. Capaian ini dinilai menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola pelayanan melalui peningkatan kapasitas aparatur, pengawasan internal, serta penyempurnaan standar pelayanan di setiap perangkat daerah.
Pemkab Asahan menegaskan komitmennya menjaga pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah menyatakan akan mempertahankan predikat tanpa maladministrasi serta memastikan seluruh unit layanan tetap patuh terhadap standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)









