Menu

Mode Gelap
Rekomendasi Sepatu Lari: Adizero Takumi Sen 11, Senjata Speed untuk Race dan Interval Sedimentasi Mengganjal, Bupati Batu Bara Turun Tangan Benahi Bendung Tanjung Muda Nilai 81,52 Bukan Angka Main-Main, Asahan Kantongi Opini Ombudsman Tanpa Maladministrasi Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Asahan Siap Keliling 104 Masjid dan Mushala Review 28 Years Later: Bone Temple, Eksplorasi Harapan di Dunia yang Hancur Naga Berkisar Siap Mendarat di Asahan, Bupati Taufik: Bukan Cuma Jaga Wilayah, Tapi Dongkrak Ekonomi

News

Nilai 81,52 Bukan Angka Main-Main, Asahan Kantongi Opini Ombudsman Tanpa Maladministrasi

Avatarbadge-check


					Nilai 81,52 Bukan Angka Main-Main, Asahan Kantongi Opini Ombudsman Tanpa Maladministrasi Perbesar

Desir.id – Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/2025).

Dalam rekapitulasi penilaian, Pemerintah Kabupaten Asahan meraih nilai akhir 81,52. Kategori yang diperoleh adalah kualitas pelayanan “Baik” dengan tingkat kepatuhan “Tinggi”.

Penilaian pelayanan publik itu mencakup sejumlah unit layanan strategis. Di antaranya Dinas Pendidikan, RSUD H. Abdul Manan Simatupang, dan Dinas Sosial, dengan pengukuran pada aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat.

Kegiatan penyampaian opini turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, para Bupati dan Wali Kota, Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan (BPN), serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan penerima penghargaan. Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili Wakil Bupati Asahan, Rianto, yang hadir bersama jajaran terkait.

Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut opini Ombudsman RI tersebut sebagai pengakuan atas upaya perbaikan pelayanan publik yang terus dilakukan. Capaian ini dinilai menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola pelayanan melalui peningkatan kapasitas aparatur, pengawasan internal, serta penyempurnaan standar pelayanan di setiap perangkat daerah.

Pemkab Asahan menegaskan komitmennya menjaga pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah menyatakan akan mempertahankan predikat tanpa maladministrasi serta memastikan seluruh unit layanan tetap patuh terhadap standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedimentasi Mengganjal, Bupati Batu Bara Turun Tangan Benahi Bendung Tanjung Muda

24 Februari 2026 - 20:39 WIB

Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Asahan Siap Keliling 104 Masjid dan Mushala

24 Februari 2026 - 20:08 WIB

Perkuat Sinergi dan Silaturahmi, Kapolres Langkat Safari Ramadhan Dengan Buka Puasa Bersama MUI

24 Februari 2026 - 05:19 WIB

Dari Pontianak ke Mempawah: Komisi VI DPR RI “Turun Gunung” Kawal Hilirisasi Aluminium

22 Februari 2026 - 09:03 WIB

6,3 Kg Sabu “Numpang Lewat” Lubuk Pakam, Kurir Antarprovinsi Disetop Satnarkoba Deli Serdang

21 Februari 2026 - 19:30 WIB

Trending di News