Menu

Mode Gelap
Bupati Baharuddin Siagian Sambut Bahagia Jurnalis Batubara FC Usai Tembus Semifinal Piala Jurnalis Gubsu Tren Clean Living Meningkat: Gaya Hidup Sehat Jadi Pilihan Milenial Pasca Pandemi Pelayanan Pajak Daerah Kini Hadir di Setiap Kecamatan. Catat Tanggalnya! Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Bupati: Kesampingkan Ego Pribadi, Golongan & Sektoral, Utamakan Kepentingan Masyarakat Bupati Apresiasi Semangat Jurnalis Batubara FC, Meski Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu Dilanda Cedera, Perjuangan Batubara Jurnalis FC Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu 2025

Daerah

Pemkab Pastikan Reses Anggota DPRD Deli Serdang Tak Terkendala

badge-check


					Pemkab Pastikan Reses Anggota DPRD Deli Serdang Tak Terkendala Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan pelaksanaan reses tahap 2 anggota DPRD Deli Serdang, tidak akan terkendala.

Kepastian ini karena pada dasarnya dana reses akan segera dicairkan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Deli Serdang, Ratna Dewi Novita MAP, Selasa (17/6/2025).

Dijelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk anggaran reses anggota DPRD Deli Serdang.

“SPD sudah keluar Senin (16/6/2025). Uangnya sudah ada. Hari ini (Selasa) dilakukan pembayaran kepada masing-masing koordinator yang sudah ditunjuk,” jelasnya.

Mengenai tudingan kelambanan pencairan dana reses dewan disebabkan adanya pencopotan sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD, Dewi menyatakan, hal itu bukan masalah.

“Mengenai mutasi pegawai di Bagian Keuangan, tidak mengganggu kinerja. Karena, sudah ada staf yang mengerjakan itu untuk sementara. Sama seperti Sekretaris DPRD, pada dasarnya saat ini juga sudah ada Pelaksana Sekretaris DPRD Deli Serdang, yaitu Bapak Iwan Januar Salewa,” jelasnya.

Dalam hal ini juga, Pemkab Deli Serdang juga memastikan pelaksanaan reses merupakan kewajiban para anggota dewan yang harus dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu juga sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Deli Serdang.

“Reses sudah diatur dalam peraturan yang ada, jadi tidak mungkin Pemkab Deli Serdang, menghambat pelaksanaannya. Dengan sudah dipersiapkannya anggaran reses tersebut, saya pikir persoalan ini sudah clear (jelas),” terang Ratna Dewi Novita.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Baharuddin Siagian Sambut Bahagia Jurnalis Batubara FC Usai Tembus Semifinal Piala Jurnalis Gubsu

25 Juni 2025 - 14:35 WIB

Pelayanan Pajak Daerah Kini Hadir di Setiap Kecamatan. Catat Tanggalnya!

24 Juni 2025 - 09:34 WIB

Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Bupati: Kesampingkan Ego Pribadi, Golongan & Sektoral, Utamakan Kepentingan Masyarakat

24 Juni 2025 - 09:08 WIB

Bupati Apresiasi Semangat Jurnalis Batubara FC, Meski Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu

22 Juni 2025 - 18:30 WIB

Batubara Jurnalis FC Lolos ke Perempat Final Usai Tahan Imbang PFI di Stadion Mini Pancing

21 Juni 2025 - 21:59 WIB

Trending di Daerah