Menu

Mode Gelap
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Sampali, Sita Sabu Seberat 506,87 Gram Firdaus Dorong SMSI Ambil Peran Sentral dalam Pelaksanaan HPN 2026 Bukan Sekadar Nilai Seleksi, Ketua SMSI Samosir Minta Rekam Jejak Kandidat Kadis Perkim Ditelusuri Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba Simpan Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

News

Peredaran Sabu 21 Gram di Labuhan Ruku Digagalkan Polisi

Avatarbadge-check


					Peredaran Sabu 21 Gram di Labuhan Ruku Digagalkan Polisi Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (31) diamankan dalam operasi pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Polisi merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menangkap tersangka di Lingkungan V.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 21,44 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan dan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Polisi kemudian membawa IS beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga lebih luas di wilayah Batu Bara.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Sampali, Sita Sabu Seberat 506,87 Gram

20 Juni 2026 - 18:23 WIB

Firdaus Dorong SMSI Ambil Peran Sentral dalam Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Bukan Sekadar Nilai Seleksi, Ketua SMSI Samosir Minta Rekam Jejak Kandidat Kadis Perkim Ditelusuri

18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba

18 Juni 2026 - 22:04 WIB

Trending di News