Menu

Mode Gelap
Rakor Pantai Labu, Bupati Dorong Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Pelayanan Baznas Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN, Bupati Letakkan Batu Pertama DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya Proctoring Perdana Kateterisasi Jantung di RSUD Drs H Amri Tambunan di dukung Kementrian  Kesehatan  SMART INVEST Jadi Senjata Baru Kadis DPMPTSP Batu Bara Tingkatkan Layanan Perizinan dan Investasi Daerah Satpas Polres Binjai : Penerbitan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Sudah Sesuai Dengan Prosedur 

News

Plt. Bupati Langkat Diminta Berlaku Adil, Penertiban Tidak Hanya Sasar Blue Night THM yang Lain Juga

Avatarbadge-check


					Plt. Bupati Langkat Diminta Berlaku Adil, Penertiban Tidak Hanya Sasar Blue Night THM yang Lain Juga Perbesar

Desir.id — Stabat | Rencana Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus yang akan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night menuai sorotan. 

Praktisi hukum hingga pihak pengelola usaha meminta penegakan aturan dilakukan secara adil dan menyeluruh, tidak hanya menargetkan satu pihak saja.

Sebelumnya persoalan ini bermula dari hasil rapat koordinasi yang digelar di riang Kerja Plt. Bupati Langkat, Senin (20/7/2026). Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda Plus yakni Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat diwakili Kasi Intelijen Rahmat Nurhidayat, Komandan Kompi Marinir Yonif 8 Kapten Marinir Rizal, serta Dandim 0203/Langkat diwakili Bati Wanwil Koramil 07/Stabat Peltu R. Harahap, menyepakati langkah penyegelan terhadap Blue Night.

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan pihaknya telah beberapa kali mencabut izin operasional tempat tersebut, namun masih dikabarkan tetap beroperasi dan memicu keresahan warga.

“Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya,” ujar Tiorita, seraya memastikan setiap kebijakan mengedepankan kepastian hukum.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menyatakan kesiapan jajarannya mendukung Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban, begitu pula Kapolres Binjai yang siap bersinergi jika diperlukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Menyikapi persoalan tersebut, praktisi Hukum Jansen Simamora, S.H., M.H., CPMH, menilai langkah Forkopimda terlalu memihak dan tidak menyeluruh dan menurutnya, penegakan aturan harus merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang menjamin kemudahan perizinan berbasis risiko bagi seluruh skala usaha.

“Saya bertanya, mengapa hanya Blue Night yang menjadi sasaran? Padahal banyak THM di wilayah Langkat dan Binjai yang hingga kini belum memiliki izin lengkap. Jangan sampai Forkopimda ditunggangi kepentingan tertentu, karena hal itu mencederai lembaga dan kepercayaan publik,” tegas Jansen, Selasa (21/7/2026).

Sementara itu, perwakilan manajemen Blue Night, M Sazali, menyatakan pihaknya telah menaati peraturan dan mengajukan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang diminta pemerintah. 

Sazali juga menegaskan sebelumnya tempat tersebut sudah memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemkab Langkat, namun izin itu dicabut dan permohonan pengurusan ulang belum disetujui dengan alasan yang tidak jelas.

“PBG kami sudah ada, lalu dicabut. Kami urus kembali namun belum dikeluarkan. Kami siap melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Perlu diketahui, lahan yang kami pakai adalah tanah milik pribadi, bukan hasil serobotan. Kami juga menyerap ratusan tenaga kerja dan membantu menggerakkan ekonomi warga sekitar,” ujar Sazali.

Dalam kesempatan  itu Sazali juga meminta Plt. Bupati Langkat bersikap adil, dimana menurutnya diketahui di Kabupaten Langkat setidaknya terdapat tiga THM lain yang juga beroperasi, yakni Capricorn di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai; Newstar di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok; serta One King Golden di Kecamatan Batang Serangan.

“Jika mau disegel, segel semuanya. Cek satu per satu kelengkapan izinnya. Jangan hanya Blue Night yang ditargetkan, padahal kami yang sudah memiliki PBG. Jika ini terjadi, kami berasumsi ada pihak yang iri dan memanipulasi keputusan ini,” pungkasnya.(HG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor Pantai Labu, Bupati Dorong Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Pelayanan

18 September 2026 - 22:07 WIB

Baznas Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN, Bupati Letakkan Batu Pertama

18 September 2026 - 22:01 WIB

DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya

18 September 2026 - 21:59 WIB

Proctoring Perdana Kateterisasi Jantung di RSUD Drs H Amri Tambunan di dukung Kementrian  Kesehatan 

18 September 2026 - 21:55 WIB

SMART INVEST Jadi Senjata Baru Kadis DPMPTSP Batu Bara Tingkatkan Layanan Perizinan dan Investasi Daerah

18 September 2026 - 06:54 WIB

Trending di News