Menu

Mode Gelap
Rakor Pantai Labu, Bupati Dorong Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Pelayanan Baznas Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN, Bupati Letakkan Batu Pertama DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya Proctoring Perdana Kateterisasi Jantung di RSUD Drs H Amri Tambunan di dukung Kementrian  Kesehatan  SMART INVEST Jadi Senjata Baru Kadis DPMPTSP Batu Bara Tingkatkan Layanan Perizinan dan Investasi Daerah Satpas Polres Binjai : Penerbitan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Sudah Sesuai Dengan Prosedur 

News

Polres Langkat Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Antara Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dengan PPNS Pemkab Langkat

Avatarbadge-check


					Polres Langkat Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Antara Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dengan PPNS Pemkab Langkat Perbesar

Desir.id — Langkat | Polres Langkat menggelar kegiatan sosialisasi dan koordinasi antara Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dengan para PPNS di wilayah hukumnya dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di aula Wirasatya Mapolres Langkat, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK,MH dengan 

tujuan untuk mensosialisasikan Undang Undang No.20 tahan 2025 tentang KUHAP khususnya tentang PPNS. 

Sementara itu para pesertanya yakni KBO Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Imanuel, SH, Kanit Reskrim polsek Stabat Ipda Chevaz Alban Noya, S.TR.K, Kanit Tipiter Polres Langkat Ipda SANDRIKA,SH, Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Poppi L.GINTING,SH, Plt Kabid Sarpras Pemkab Langkat Syailindra Ahmad, Suyanto, Suhendra dan M Zuhri ketiganya merupakan Staf Pemkab Langkat serta PPNS Pemkab Langkat. 

Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK,MH selaku Korwas PPNS, menyampaikan sambutan sekaligus memaparkan materi terkait kedudukan dan koordinasi antara Korwas PPNS dengan PPNS jajaran di wilayah hukum Polres Langkat sebagai implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam paparannya, AKP Ghulam menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi aktif antarinstansi dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana sektoral agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

AKP Ghulam juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan undang-undang sektoral oleh PPNS berjalan sesuai aturan dengan dukungan teknis dan taktis dari penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Kegiatan ini juga bertujuan menciptakan koordinasi dan kolaborasi yang solid antara PPNS dengan penyidik Polri selaku Korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana undang-undang sektoral,” ujar AKP. Ghulam. 

Seluruh tamu undangan mengapresiasi acara sosialisasi tersebut dan berterima kasih kepada Sat Reskrim Polres Langkat, karena dengan adanya acara sosialisasi tersebut sesama PPNS saling mengenali dan bisa saling silaturahmi dan dapat memperlancar tugas tugas PPNS di lapangan, selanjutnya kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor Pantai Labu, Bupati Dorong Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Pelayanan

18 September 2026 - 22:07 WIB

Baznas Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN, Bupati Letakkan Batu Pertama

18 September 2026 - 22:01 WIB

DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya

18 September 2026 - 21:59 WIB

Proctoring Perdana Kateterisasi Jantung di RSUD Drs H Amri Tambunan di dukung Kementrian  Kesehatan 

18 September 2026 - 21:55 WIB

SMART INVEST Jadi Senjata Baru Kadis DPMPTSP Batu Bara Tingkatkan Layanan Perizinan dan Investasi Daerah

18 September 2026 - 06:54 WIB

Trending di News