Menu

Mode Gelap
Didukung Puluhan Organisasi, Rianto SH, MH Percaya Diri di KI Sumut 2026 Polres Langkat amankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api tidak lebih dari 8 jam Reaksi cepat Tim gabungan polres Langkat membuahkan hasil Pria Bersenjata Api Rakitan Diamankan, Polres Langkat Ungkap Aksi Pencurian dengan Ancaman Kekerasan Peredaran Sabu 21 Gram di Labuhan Ruku Digagalkan Polisi Pria Ditangkap di Indrapura Tengah Malam, Diduga Miliki Sabu

News

Pria Ditangkap di Indrapura Tengah Malam, Diduga Miliki Sabu

Avatarbadge-check


					Pria Ditangkap di Indrapura Tengah Malam, Diduga Miliki Sabu Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/74/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.

Penindakan dilakukan di Gang Krakatau Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (39), wiraswasta, warga Kabupaten Labuhanbatu.

Kasus narkotika ini terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan melalui pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,31 gram dan 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan digital.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Saat ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Didukung Puluhan Organisasi, Rianto SH, MH Percaya Diri di KI Sumut 2026

23 April 2026 - 11:35 WIB

Polres Langkat amankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api tidak lebih dari 8 jam

23 April 2026 - 11:29 WIB

Reaksi cepat Tim gabungan polres Langkat membuahkan hasil

23 April 2026 - 11:19 WIB

Pria Bersenjata Api Rakitan Diamankan, Polres Langkat Ungkap Aksi Pencurian dengan Ancaman Kekerasan

23 April 2026 - 11:12 WIB

Peredaran Sabu 21 Gram di Labuhan Ruku Digagalkan Polisi

22 April 2026 - 19:05 WIB

Trending di News