Menu

Mode Gelap
Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu 6,3 Kg Sabu “Numpang Lewat” Lubuk Pakam, Kurir Antarprovinsi Disetop Satnarkoba Deli Serdang Sabu 2,45 Gram di Mangkai Baru: Masih Sore Sudah “Panen”, Satresnarkoba Batu Bara Gerak Cepat Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan, Polres Langkat Gelar Patroli Asmara Subuh Buka Puasa Dengan Ratusan Guru PAI, Amril Tegaskan Komitmen Wujudkan Langkat Religius Tak Tunggu Lama, INALUM Mulai Rekonstruksi Sekolah Korban Banjir dan Longsor

News

Sabu 2,45 Gram di Mangkai Baru: Masih Sore Sudah “Panen”, Satresnarkoba Batu Bara Gerak Cepat

badge-check


					Sabu 2,45 Gram di Mangkai Baru: Masih Sore Sudah “Panen”, Satresnarkoba Batu Bara Gerak Cepat Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pria berinisial S (34), warga setempat, diamankan bersama barang bukti sabu.

Pengungkapan kasus narkotika di Mangkai Baru ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram dan satu paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,15 gram. Total sabu yang disita mencapai 2,45 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet modifikasi (skop), satu topi, dan satu unit telepon seluler merek Redmi. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, menjelaskan bahwa tim merespons cepat laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S beserta barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba.

Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

6,3 Kg Sabu “Numpang Lewat” Lubuk Pakam, Kurir Antarprovinsi Disetop Satnarkoba Deli Serdang

21 Februari 2026 - 19:30 WIB

Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan, Polres Langkat Gelar Patroli Asmara Subuh

21 Februari 2026 - 16:23 WIB

Buka Puasa Dengan Ratusan Guru PAI, Amril Tegaskan Komitmen Wujudkan Langkat Religius

21 Februari 2026 - 12:54 WIB

Tak Tunggu Lama, INALUM Mulai Rekonstruksi Sekolah Korban Banjir dan Longsor

20 Februari 2026 - 21:44 WIB

Belum 100 Hari, Kajari Batu Bara Sudah ‘Panen’ Tersangka: Kadis Kesehatan Ikut Terseret BTT 2022

19 Februari 2026 - 18:09 WIB

Trending di News