Desir.id — Deli Serdang | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MRL (46) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun Dame, Desa Bukserong, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Kamis (9/7/2026).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga setempat. Masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas pria yang diduga menyimpan sabu di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria di dalam rumah yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Tanpa membuang waktu, petugas segera meringkus terduga pelaku MRL untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut terbagi dalam 9 plastik klip kecil yang dimasukkan ke dalam satu plastik klip sedang. Total berat bruto barang bukti yang disita petugas mencapai 1,72 gram.
MRL mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya saat menjalani interogasi awal di lokasi. Saat ini, pelaku telah digiring ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Leamana, SIK, M.SI, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya kini terus mendalami kasus peredaran narkoba ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kompol Fery juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Ia memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti secara profesional.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. (Red)








