Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Daerah

Sat Reskrim Polres Batu Bara Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

badge-check


					Sat Reskrim Polres Batu Bara Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Dalam upaya pemberantasan tindak pidana siber, Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan dua pria asal Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) di wilayah Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Dua tersangka, FKH (25) dan RG (27), diamankan saat tengah asyik bermain judi online menggunakan aplikasi di handphone Android. Keduanya merupakan warga Huta V Tuunan Sore, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di halaman rumah warga di Jalan Lintas Sumatra. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan dua pria sedang memainkan judi online jenis Mahjong melalui situs Asia77 dan Kuya4D.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit handphone merek Redmi dan Oppo, masing-masing berisi aplikasi perjudian online dengan sisa saldo Rp500.000 dan Rp800.000. Selain itu, ditemukan bukti aktivitas deposit dan taruhan dalam akun judi dengan nominal Rp100.000 dan taruhan Rp2.000 per putaran.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku saat ini sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” tegas Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K, M.H, M.Sc melalui Humas Iptu Ahmad Fahmi, Kamis (24/4/2025).

AKP Tri Boy menambahkan, pihaknya akan melakukan takedown terhadap situs-situs judi online yang digunakan para pelaku serta melengkapi berkas untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana yang cukup berat. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan proses penahanan.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya perjudian online yang merusak moral dan tatanan sosial. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’

2 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Pengurus PWI Pusat Laporkan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden

25 September 2025 - 10:37 WIB

Perubahan Komposisi Pengurus DKP PWI Sumut Syahrir ke DK PWI Pusat, War Djamil Melanjutkan

24 September 2025 - 17:26 WIB

INALUM Sabet Penghargaan EPSA 2025 sebagai Wujud Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan

21 September 2025 - 16:10 WIB

INALUM Perkuat Komitmen Hijau dengan Integrasi Rantai Pasok dan Teknologi Ramah Lingkungan

21 September 2025 - 16:07 WIB

Trending di Daerah