Menu

Mode Gelap
Rakor Pantai Labu, Bupati Dorong Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Pelayanan Baznas Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN, Bupati Letakkan Batu Pertama DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya Proctoring Perdana Kateterisasi Jantung di RSUD Drs H Amri Tambunan di dukung Kementrian  Kesehatan  SMART INVEST Jadi Senjata Baru Kadis DPMPTSP Batu Bara Tingkatkan Layanan Perizinan dan Investasi Daerah Satpas Polres Binjai : Penerbitan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Sudah Sesuai Dengan Prosedur 

News

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Ganja di Galang, Sita 7,43 Gram Barang Bukti

Avatarbadge-check


					Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Ganja di Galang, Sita 7,43 Gram Barang Bukti Perbesar

Desir.id — Deli Serdang | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria diamankan setelah diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja di Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 21.30 WIB. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, personel tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Parjak, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor Pantai Labu, Bupati Dorong Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Pelayanan

18 September 2026 - 22:07 WIB

Baznas Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN, Bupati Letakkan Batu Pertama

18 September 2026 - 22:01 WIB

DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya

18 September 2026 - 21:59 WIB

Proctoring Perdana Kateterisasi Jantung di RSUD Drs H Amri Tambunan di dukung Kementrian  Kesehatan 

18 September 2026 - 21:55 WIB

SMART INVEST Jadi Senjata Baru Kadis DPMPTSP Batu Bara Tingkatkan Layanan Perizinan dan Investasi Daerah

18 September 2026 - 06:54 WIB

Trending di News