Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Ganja di Galang, Sita 7,43 Gram Barang Bukti INALUM Buka Program Magang 2026, Kesempatan Emas Mahasiswa Belajar di Industri Strategis Nasional Akar yang Menahan Laut: Kisah dari Pesisir Sumatera Utara Keamanan Humanis Jadi Kunci Sukses Sidang Pleno XII FABC Tugu yang Selamat dari Gempa: Jejak Golong Gilig di Jantung Yogyakarta Meresahkan! Dua Malam Beruntun, Mesin Diesel dan Pompa Air Petani di Medang Deras Batu Bara Raib Digondol Maling

News

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Ganja di Galang, Sita 7,43 Gram Barang Bukti

Avatarbadge-check


					Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Ganja di Galang, Sita 7,43 Gram Barang Bukti Perbesar

Desir.id — Deli Serdang | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria diamankan setelah diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja di Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 21.30 WIB. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, personel tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Parjak, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

INALUM Buka Program Magang 2026, Kesempatan Emas Mahasiswa Belajar di Industri Strategis Nasional

27 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akar yang Menahan Laut: Kisah dari Pesisir Sumatera Utara

27 Juli 2026 - 11:07 WIB

Keamanan Humanis Jadi Kunci Sukses Sidang Pleno XII FABC

27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Meresahkan! Dua Malam Beruntun, Mesin Diesel dan Pompa Air Petani di Medang Deras Batu Bara Raib Digondol Maling

26 Juli 2026 - 11:55 WIB

Langkah Nyata SMSI: Pokja News Room Jaga Desa Banten Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Digitalisasi Desa

24 Juli 2026 - 12:18 WIB

Trending di News