Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Daerah

Sepasang Kekasih Diciduk Satres Narkoba Polres Batubara, Simpan 10 Gram Sabu Siap Edar

badge-check


					Sepasang Kekasih Diciduk Satres Narkoba Polres Batubara, Simpan 10 Gram Sabu Siap Edar Perbesar

Desir.id – Batubara | Sepasang kekasih ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025), pukul 23.15 WIB, di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Kedua pelaku, F (18), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lima Laras, dan AK (30), wiraswasta dari Desa Bagan Dalam, diciduk saat tengah menyimpan sabu seberat bruto 10 gram yang siap diedarkan.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa:

  • 1 plastik klip berisi sabu
  • 1 unit sepeda motor tanpa plat
  • 2 unit handphone merk Realme

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Kedua tersangka mengakui sabu tersebut akan diedarkan. Ini menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar pengguna, tapi bagian dari jaringan pengedar. Saat ini, kami terus mengembangkan kasus ini,” tegas AKP Ramses Panjaitan, Senin (14/4/2025)

Selanjutnya, penyidik akan memproses perkara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik, dan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas sedang berlangsung.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tetap bersih dari bahaya narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’

2 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Pengurus PWI Pusat Laporkan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden

25 September 2025 - 10:37 WIB

Perubahan Komposisi Pengurus DKP PWI Sumut Syahrir ke DK PWI Pusat, War Djamil Melanjutkan

24 September 2025 - 17:26 WIB

INALUM Sabet Penghargaan EPSA 2025 sebagai Wujud Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan

21 September 2025 - 16:10 WIB

INALUM Perkuat Komitmen Hijau dengan Integrasi Rantai Pasok dan Teknologi Ramah Lingkungan

21 September 2025 - 16:07 WIB

Trending di Daerah