Menu

Mode Gelap
Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles” Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Betmen, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai Galaxy Watch 5 vs Garmin Forerunner 265: Smartwatch Serbaguna atau Jam Lari Profesional?

Daerah

Terkait Pemberitaan Media, Orang Tua Korban Minta Media Jangan Timbulkan Trauma Anak

Avatarbadge-check


					Terkait Pemberitaan Media, Orang Tua Korban Minta Media Jangan Timbulkan Trauma Anak Perbesar

Desir.id – Batubara | Terkait adanya pemberitaan dari media Garda Id, Tentang soal pencabulan anak dengan narasumber KSJ untuk gelar RDP di DPR RI Komisi VIII kedua, orang tua korban angkat bicara bahwa kami orang tua korban yang melapor ke Polres Batu Bara menyatakan, Bahwa kami keberatan atas berita tersebut karna tidak terlebih dahulu berkomunikasi dengan kami sebagai pelapor. Minggu (23/03/2025).

Orng tua koraban laki laki SPR (45) dan Ibu nya SDI (41), Mengatakan, dengan adanya berita tersebut maka dapat membuat trauma berat bagi korban dan bukan untuk melindungi korban.

Kemudian penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Batu Bara atas laporan kami telah sangat baik dilakukan dan kami orang tua korban merasa sangat puas

Kami sebagai pelapor dan orang tua korban telah mendengar keterangan anak kami sebagai korban, para saksi-saksi dan terlapor sehingga berdasarkan keterangan tersebut kami bermohon kepada aparat penegak hukum dan Satreskrim Polres Batu Bara Agar perkara ini dihentikan penyelidikan dan penyidikan demi hukum, karena kami telah mendapatkan keadilan atas kasus tersebut dan kami bermohon kepada pihak lain atau media agar perkara ini tidak dimuat lagi kedalam berita demi kepetingan dan kebaikan anak kami.

Lanjut, SPR orang tua korban menekankan bahwa apabila ada lagi pihak-pihak yang mengatasnamakan kami terhadap kasus ini membuat ke berita media, maka kami akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk Diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.

Dimana perlu dipahami bahwa sesuai Pasal 18 UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi, Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.

Jadi perintah membawa dengan paksa terhadap pelapor dan korban anak tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan trauma bagi korban anak.

Selanjutnya, ibu korban (pelapor) serta korban menerangkan kepada media bahwa pelapor dan korban tidak bersedia menerima aparat penegak hukum atau kepolisian dirumahnya untuk melakukan pemeriksaan dirumah pelapor/korban terhadap pelapor/korban karena pelapor/korban telah menerima rasa keadilan tersebut.

Dan dalam Pasal 1 angka 15 UU No.35 Tuhun 2014 Perlindungan Anak menjelaskan, Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya sehingga korban harus mendapat perlindungan bukan tekanan dari pihak manapun dan apabila itu terjadi maka perbuatan itu merupakan perbuatan pidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah