Menu

Mode Gelap
Tiga Hari Ungkap Kasus Pembunuhan, Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat Ringkus Dua Tersangkanya Shabu 3,86 Gram Disimpan, Mamat Berurusan dengan Satresnarkoba di Batang Kuis Penasihat SMSI Sumut Austin Tumengkol Siap Bertarung di Bursa Ketua PWI Sumut 2026 KPPU Kanwil I Awasi Rantai Pasok Ayam Sumut Seiring Berjalannya Program MBG Soal Terduga Penganiayaan yang Dipulangkan, Ini Kata Kasat Reskrim Perjalanan Karier Austin Tumengkol: Dari Jurnalis Ruang Redaksi hingga Memimpin PWI Sumut

News

Tiga Hari Ungkap Kasus Pembunuhan, Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat Ringkus Dua Tersangkanya

Avatarbadge-check


					Tiga Hari Ungkap Kasus Pembunuhan, Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat Ringkus Dua Tersangkanya Perbesar

Desir.id — Langkat |  Personel Unit Reskrim Polsek Kuala bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring alias Pajak (55), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala. Dua tersangka berinisial JM (51) dan SK (30) ditangkap dalam waktu tiga hari setelah jasad korban ditemukan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat perhatian Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan, dalam konferensi pers di lapangan serbaguna Bharadaksa Mapolres Langkat, Rabu (9/9/2026).

AKBP Hannry  yang didampingi Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. R. Siregar mengatakan kedua tersangka diduga menghabisi korban karena sakit hati terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Menurut penyidik, peristiwa bermula pada Senin (31/8/2026). Kedua tersangka diduga mengetahui korban menuju ladang sawit yang mereka jaga. Polisi menduga keduanya kemudian merencanakan penyerangan dan menunggu korban melintas di kawasan perkebunan.

Saat korban melintas, kedua tersangka diduga menyerang korban menggunakan parang. JM juga diduga menembakkan senapan angin ke arah korban. Setelah itu, keduanya diduga meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Jasad korban baru ditemukan warga pada Kamis (3/9/2026) dalam kondisi telah meninggal dunia. Personel Polsek Kuala kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jasad korban untuk menjalani autopsi di RS Bhayangkara Medan.

Berbekal hasil penyelidikan dan sejumlah bukti, polisi menangkap SK pada Minggu (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. JM kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.

“Setelah didalami, JM diduga menjadi pihak yang mengajak SK melakukan pembunuhan terhadap korban. Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” ujar AKBP Hannry. 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, senapan angin, peluru, sejumlah parang, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan salah seorang tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.(HG) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Shabu 3,86 Gram Disimpan, Mamat Berurusan dengan Satresnarkoba di Batang Kuis

8 September 2026 - 12:59 WIB

Penasihat SMSI Sumut Austin Tumengkol Siap Bertarung di Bursa Ketua PWI Sumut 2026

7 September 2026 - 22:51 WIB

KPPU Kanwil I Awasi Rantai Pasok Ayam Sumut Seiring Berjalannya Program MBG

6 September 2026 - 16:34 WIB

Soal Terduga Penganiayaan yang Dipulangkan, Ini Kata Kasat Reskrim

4 September 2026 - 13:15 WIB

Perjalanan Karier Austin Tumengkol: Dari Jurnalis Ruang Redaksi hingga Memimpin PWI Sumut

3 September 2026 - 09:05 WIB

Trending di News