Desir.id — Binjai | Kasat Lantas Polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya, mengatakan bahwa tidak ada pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
“Sama sekali tidak ada pungli penerbitan/perpanjang SIM A sebesar Rp400.000 dan SIM C sebesar Rp.350.000 di Satpas Polres binjai yang disebutkan di media sosial (medsos),” tegas Iptu Janitra Giri, Selasa (15/9/2026).
Dijelaskan Iptu Giri, bahwa mekanisme penerbitan/perpanjang SIM A dan SIM C di Satpas Polres Binjai pelaksanaannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang ada yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM, kemudian memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang mekanisme penerbitan SIM dan biaya tarif SIM sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Untuk membantah tuduhan itu, seorang pemohon perpanjang SIM A, yakni Suriono warga jalan Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang (berdekatan dengan perbatasan kota Medan/Binjai) datang ke Satpas Satpas Polres binjai sudah membuat video pengakuan dalam pengurusan SIM A mulai pendaftaran, foto SIM, pelaksanaan praktek dan teori uji SIM hingga selesai pencetakan SIM.
“Pelaksanaannya sesuai dengan SOP dan transparan serta akuntabel dengan tidak ada Pungli dan hanya membayar PNPB Rp120.000., sedangkan PNPB perpanjang SIM A hanya Rp.80.000,” ungkap Iptu Giri.
Adanya video pengakuan warga yang sudah memperoleh memperpanjang SIM A, sebut Iptu Janitra Giri Satya, membantahkan tuduhan tersebut dan penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai sudah sesuai SOP, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Binjai Iptu Sony Prayuda Winata, menegaskan perpanjangan dan pembuatan SIM A dan SIM C di kantor Satpas Polres Binjai, sudah sesuai dengan prosedur.
“Tuduhan terkait adanya pungli dalam penerbitan atau perpanjang pembuatan SIM A dan SIM C di kantor Satpas Polres Binjai, tidak benar,karena pemohon yang mengurus dokumen SIM semuanya sudah sesuai dengan SOP,” tegas Iptu Sony.
Iptu Sony juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu kebenarannya. (HG)








