Menu

Mode Gelap
Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop Gudang Pengasinan Ikan Diprotes, Pemuda dan Mahasiswa Minta Pemko Tanjungbalai Bertindak AMAK-SU Geruduk Kejati Sumut, Soroti Dugaan Aktivitas PT CSIL di Kawasan Hutan Asahan Operasi Subuh Satresnarkoba Batu Bara: Sabu dan Ratusan Plastik Kecil Disita Sabu 10 Gram di Tanjung Tiram Terendus: Polisi Datang Tanpa Drama, Tersangka Diamankan BAZNAS Deli Serdang Jelaskan Ketentuan Zakat Penghasilan ASN Tahun 2026

News

AMAK-SU Geruduk Kejati Sumut, Soroti Dugaan Aktivitas PT CSIL di Kawasan Hutan Asahan

Avatarbadge-check


					AMAK-SU Geruduk Kejati Sumut, Soroti Dugaan Aktivitas PT CSIL di Kawasan Hutan Asahan Perbesar

Desir.id — Medan | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAK-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyoroti dugaan aktivitas operasional PT CSIL di kawasan hutan produksi konversi Kelompok Hutan Natalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Dalam aksinya, mahasiswa menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Koordinator aksi Syifa Qolbu menyampaikan bahwa mahasiswa hadir sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap dugaan pembiaran aktivitas korporasi yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan.

Mahasiswa merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 128 K/TUN/2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT. Putusan tersebut pada pokoknya memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT CSIL.

Menurut Syifa, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak.

“Apabila benar masih terdapat aktivitas perusahaan di kawasan yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung, maka hal tersebut berpotensi mencederai supremasi hukum,” ujarnya dalam orasi.

Mahasiswa juga menyoroti kemungkinan dampak yang dapat timbul apabila aktivitas ekonomi tetap berjalan di kawasan yang legalitasnya dipersoalkan. Mereka menilai situasi tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian negara serta risiko kerusakan lingkungan.

Selain itu, keberlanjutan aktivitas di kawasan hutan produksi konversi tanpa dasar hukum yang jelas juga dikhawatirkan dapat memicu persoalan ekologis dan konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Dalam tuntutannya, AMAK-SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

Mahasiswa menilai penegakan hukum yang konsisten sangat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk di sektor kehutanan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika putusan pengadilan diabaikan, maka itu preseden buruk bagi penegakan hukum,” kata massa aksi.

AMAK-SU menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Hingga aksi berlangsung, mahasiswa berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang Pengasinan Ikan Diprotes, Pemuda dan Mahasiswa Minta Pemko Tanjungbalai Bertindak

9 Maret 2026 - 22:14 WIB

Operasi Subuh Satresnarkoba Batu Bara: Sabu dan Ratusan Plastik Kecil Disita

9 Maret 2026 - 21:59 WIB

Sabu 10 Gram di Tanjung Tiram Terendus: Polisi Datang Tanpa Drama, Tersangka Diamankan

9 Maret 2026 - 21:50 WIB

BAZNAS Deli Serdang Jelaskan Ketentuan Zakat Penghasilan ASN Tahun 2026

9 Maret 2026 - 21:10 WIB

Bukan Cuma Resep, RSU Mitra Sejati Juga Racik Kebersamaan Lewat Bukber Civitas Hospitalia

6 Maret 2026 - 06:14 WIB

Trending di News