Menu

Mode Gelap
Review Resident Evil: Akhirnya, Adaptasi yang Setia pada Gamenya PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan. Di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ringo, Satlantas Polres Batu Bara Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71

News

Bobby Nasution Minta PLN Bertanggung Jawab, Dorong Kompensasi untuk Warga Terdampak Pemadaman

Avatarbadge-check


					Bobby Nasution Minta PLN Bertanggung Jawab, Dorong Kompensasi untuk Warga Terdampak Pemadaman Perbesar

Desir.id — Medan | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu Bobby Nasution mendatangi Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jalan Yos Sudarso, Senin (8/6).

Kedatang Bobby didampingi Kepala Dinas Perindag ESDM Dedi Jaminsyah Putra Harahap untuk meminta penjelasan terkait pemadaman listrik bergilir yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumut dalam beberapa hari terakhir.

Usai melakukan peninjauan, Bobby mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan penyebab pemadaman sekaligus mendorong adanya bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak. 

Menurutnya, setelah peristiwa blackout yang sempat terjadi, masyarakat kembali harus menghadapi pemadaman bergilir yang menimbulkan berbagai kerugian.

“Kedatangan kami hari ini untuk kembali meminta informasi dari PLN tentang pemadaman bergilir. Setelah kemarin ada blackout, kini ada lagi pemadaman. Itu yang kami bahas hari ini,” ujar Bobby kepada wartawan di Medan , Senin ( 8/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bobby mengusulkan agar PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan. Namun, kompensasi yang dimaksud bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan keringanan pembayaran listrik bagi masyarakat yang terdampak.

“Kami sampaikan ke PLN tadi dampaknya kepada masyarakat, dan PLN Sumatera Utara tadi sepakat kalau adanya kompensasi. Tadi saya mintanya bukan dalam bentuk uang tunai, tapi barangkali biaya listrik bulan ini atau bulan depan bisa didiskon,” katanya.

Menurut Bobby, pemadaman listrik tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelaku usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada pasokan listrik. Rumah makan, warung kopi, salon hingga berbagai usaha lainnya disebut mengalami kerugian akibat terganggunya operasional.

“Karena memang banyak usaha masyarakat yang terdampak, apakah itu rumah makan, usaha kecil, warung kopi atau salon yang memang butuh listrik. Pasti ini terdampak ke usahanya. Jadi tadi sebenarnya kami sudah sepakat terkait itu,” ujarnya.

Selain persoalan kompensasi, Bobby juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari PLN terkait jadwal dan wilayah yang akan mengalami pemadaman. 

Ia menilai informasi yang lebih cepat dan akurat akan membantu masyarakat maupun pelaku usaha mengantisipasi dampak kerugian.

“Kita tahu cuaca akhir-akhir ini ekstrem menyebabkan beberapa transmisi terganggu. Jadi saya minta penginformasiannya, daerah mana saja yang harus mati. Jadi yang jualan tahu, kalau padam malam ya dia tidak usah jualan sampai malam, sehingga tidak rugi lagi,” ucap Bobby.

Meski demikian, Bobby menjelaskan bahwa mekanisme dan besaran kompensasi masih harus menunggu ketentuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah Provinsi Sumut bersama PLN, kata dia, akan mendorong agar kompensasi tersebut dapat direalisasikan bagi masyarakat terdampak.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Amirudin, menyatakan pihaknya memahami usulan tersebut dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemberian kompensasi kepada pelanggan akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan Kementerian ESDM.

“Jadi terkait kompensasi kita masih ikut pemerintah. Ada peraturan menteri yang mengatur itu. Nanti dari ESDM yang akan mengecek langsung terkait kondisi tersebut dan menetapkan kebijakannya. Kami akan mengikuti ketentuan itu,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Review Resident Evil: Akhirnya, Adaptasi yang Setia pada Gamenya

23 September 2026 - 15:10 WIB

PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial

23 September 2026 - 08:21 WIB

Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi

23 September 2026 - 08:06 WIB

Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan

23 September 2026 - 08:01 WIB

Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan.

22 September 2026 - 22:29 WIB

Trending di News