Menu

Mode Gelap
SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi Wakil Ketua PWI Batubara Alami Intimidasi saat Meliput Antrean BBM di SPBU Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara INALUM Percepat Pemulihan Korban Bencana Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan di Sumatera Utara Inalum Selenggarakan Pengobatan Gratis dan Distribusi Sembako di Desa Lalang Novo TOGA: Upaya Nyata Hadirkan Apotek Hidup di Lingkungan Keluarga

Daerah

Kalapas Tanjungbalai Asahan Bagikan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 45 Narapidana

badge-check


					Kalapas Tanjungbalai Asahan Bagikan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 45 Narapidana Perbesar

Desir.id – Tanjungbalai | Kalapas Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, didampingi Kasi Binadik Rudi Sembiring dan petugas lainnya, secara resmi menyerahkan remisi khusus Natal 2024 kepada 45 warga binaan beragama Kristiani. Acara berlangsung tertib di aula Lapas Tanjungbalai Asahan pada Rabu (25/12/2024).

Dalam sambutannya, Irhamuddin menjelaskan bahwa total warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Lapas tersebut mencapai 52 orang. Dari jumlah itu, 45 orang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima remisi. “Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman,” ujar Irhamuddin.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024: 6 orang

SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024: 2 orang

SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024: 37 orang

Total 45 warga binaan menerima remisi dengan durasi berbeda:

15 hari: 9 orang

1 bulan: 26 orang

1 bulan 15 hari: 9 orang

2 bulan: 1 orang

Irhamuddin menegaskan bahwa semua penerima remisi telah menunjukkan sikap baik selama menjalani pidana. Proses pembagian remisi berlangsung tertib dan lancar.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membina warga binaan agar kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

Dengan remisi ini, Kalapas Tanjungbalai Asahan berharap momentum Natal menjadi semangat baru bagi para penerima untuk terus berperilaku positif selama masa hukuman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi

5 Desember 2025 - 15:16 WIB

Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara

4 Desember 2025 - 15:44 WIB

Bank Sumut Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Batu Bara

1 Desember 2025 - 07:26 WIB

Polsek Lima Puluh Gencarkan Patroli Mobile Cegah Tawuran dan Geng Motor di Batu Bara

30 November 2025 - 23:11 WIB

Polsek Lima Puluh Awasi Pembangunan Beronjong Pasca Longsor yang Telan Satu Rumah Warga

29 November 2025 - 12:58 WIB

Trending di Daerah