Desir.id — Batu Bara | Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang pria berinisial AS alias Dedi (45) diamankan bersama barang bukti narkotika setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan LP/A/45/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Tersangka diketahui merupakan warga Gang Selamat, Desa Suka Maju, dan ditangkap di kediamannya.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu di Tanjung Tiram ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian secara profesional. Ini komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 10 gram. Rinciannya terdiri dari 9,73 gram dalam tiga plastik ukuran sedang dan 0,27 gram dalam satu plastik kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh tim Satresnarkoba sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.
Operasi penindakan dipimpin IPDA Juber R. Simanjuntak, bersama BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, dan BRIPDA Alfi Syahri Prayogi. Proses penangkapan berlangsung tanpa benturan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba. Proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas IPDA Juber.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami akan menegakkan hukum secara maksimal dan mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan yang lebih luas demi melindungi masyarakat,” tegas AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan. (Red)









