Menu

Mode Gelap
Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop Gudang Pengasinan Ikan Diprotes, Pemuda dan Mahasiswa Minta Pemko Tanjungbalai Bertindak AMAK-SU Geruduk Kejati Sumut, Soroti Dugaan Aktivitas PT CSIL di Kawasan Hutan Asahan Operasi Subuh Satresnarkoba Batu Bara: Sabu dan Ratusan Plastik Kecil Disita Sabu 10 Gram di Tanjung Tiram Terendus: Polisi Datang Tanpa Drama, Tersangka Diamankan BAZNAS Deli Serdang Jelaskan Ketentuan Zakat Penghasilan ASN Tahun 2026

Daerah

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

Avatarbadge-check


					Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara menemukan dugaan pelanggaran administrasi retribusi saat melakukan peninjauan lapangan ke pabrik pengolahan sawit PT Kuala Gunung, Senin (9/3/2026).

Peninjauan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi SP, MH, bersama sejumlah anggota dari berbagai fraksi. Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban retribusi dan perizinan yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rombongan Pansus terdiri dari M. Safii (Fraksi Gerindra), Khairul Bariah (Fraksi PAN), Rusli (Fraksi PDIP), Agung Setiawan (Fraksi PKS), Suminah (Fraksi PKS), Auliah Ramadan (Fraksi PDIP), dan Sahril Siahaan (Fraksi Demokrat), serta staf pendamping.
Dalam peninjauan tersebut, Pansus PAD menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan kewajiban retribusi dan perizinan perusahaan.

“Dalam peninjauan lapangan ini, kami menemukan banyak pelanggaran administrasi terkait retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, UU Nomor 39 Tahun 2014, serta Perda Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Rohadi usai sidak.

Sejumlah aspek yang disorot antara lain dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kewajiban pajak air tanah, hingga potensi ketidaksesuaian data administrasi yang berkaitan dengan retribusi daerah.

Menurut Pansus PAD DPRD Batu Bara, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kami akan segera menggelar rapat bersama seluruh anggota Pansus dan secepatnya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” kata Rohadi.

Ia menegaskan, salah satu opsi yang akan dibahas adalah rekomendasi penghentian sementara operasional PT Kuala Gunung apabila dugaan pelanggaran terbukti signifikan dan tidak segera diperbaiki.

Pansus PAD DPRD Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Semua pelaku usaha harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rohadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Afandin Himbau Seluruh stakeholder dan Masyarakat Langkat Agar Melaksanakan gerakan ASRI

5 Maret 2026 - 22:11 WIB

Trending di Daerah