Menu ✖

Mode Gelap
Jelang Konferprov PWI Aceh, Muncul Dugaan Intimidasi dan Aliran Dana Rp72 Juta Dani Ramadhan Apresiasi Baharuddin Siagian, Olahraga dan Jurnalistik Dapat Dukungan INALUM Perluas Pasar Internasional Lewat Sertifikasi Low Carbon Aluminium INALUM Bantu Perbaikan Rumah dan Kebutuhan Warga Terdampak Puting Beliung di Toba INALUM Perkuat Ekonomi Sirkular dan UMKM, Raih Dua Gold ISDA 2026 INALUM Dorong Kemitraan Energi Hijau dan Industri dengan Amerika Latin

Daerah

Satresnarkoba Polres Batu Bara Sita 35 Gram Sabu dan 18 Pil Ekstasi di Sei Balai

Avatarbadge-check


					Satresnarkoba Polres Batu Bara Sita 35 Gram Sabu dan 18 Pil Ekstasi di Sei Balai Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial KHN (38) dan menyita barang bukti berupa 35,20 gram sabu serta 18 butir pil yang diduga ekstasi di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Jumat (16/10/2026) pagi.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 06.16 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan KHN di lokasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 35,20 gram, 18 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram, satu plastik klip transparan ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, KHN mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Barang haram itu diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Setelah penangkapan, petugas membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini akan kami tindak lanjuti dengan proses penyidikan dan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” Ujar Arifin.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penetapan pasal dan penerapannya dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dani Ramadhan Apresiasi Baharuddin Siagian, Olahraga dan Jurnalistik Dapat Dukungan

20 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Bedah Buku Actio Pauliana, Fridolin Siahaan Dorong Perlindungan Hak Kreditor dalam Kepailitan

10 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Karhutla Kalteng Tak Kunjung Tuntas, Anak Muda Tantang Presiden Ngantor 30 Hari di Tengah Asap

9 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Trending di Daerah